Pelaksanaan vaksinasi pelajar di sentra vaksinasi COVID-19 Sekolah Kristen IPEKA Pluit, Jakarta Utara. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aturan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berbayar untuk individu dihapuskan. Penghapusan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (9/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Mendagri Keluarkan SE Penertiban PPKM dan Vaksinasi

Ketentuan mengenai pelayanan vaksinasi berbayar untuk individu dalam skema vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Budi menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin COVID-19 dari Sinopharm. “Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun,” katanya.

Baca juga:  Vaksinasi di Kawasan Zona Hijau, Segini Jumlah Vaksin akan Tiba di Bali

Sementara itu, dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 yang sasarannya lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *