Gede Pramana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Bali saat ini sedang menangani laporan kasus dugaan pemborosan anggaran dalam pengadaan masker pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Pemprov Bali.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana menyatakan Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil tindakan dengan menugaskan Inspektorat Provinsi Bali untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan kebenaran hal tersebut. “Pak Sekda sudah menugaskan Inspektur Provinsi Bali sesuai kewenangannya untuk segera melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut,” tegas Gede Pramana, pada Senin (9/8).

Baca juga:  IMI Bali akan Manfaatkan Areal Parkir Balai Budaya Klungkung

Pramana menjelaskan, terhadap munculnya informasi tersebut sesuai kewenangan Inspektur Provinsi Bali selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti. “Segera setelah diperiksa akan dilaporkan hasil pemeriksaannya,” tukas Pramana

Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan telah membentuk tim audit untuk memeriksa dugaan pemborosan anggaran melalui Surat Perintah Tugas nomor 8371 tahun 2021 yang diterbitkan pada 9 Agustus 2021. Dijelaskannya, melalui tim audit yang beranggotakan 10 orang tersebut telah langsung melaksanakan audit untuk pengadaan alat kesehatan belanja bahan lainnya (masker bedah) yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum tahun 2021.

Baca juga:  Bandara Ditutup Sementara, Pemprov Bali Siapkan 50 Bus Angkut Penumpang

“Tim telah bekerja mulai hari ini sesuai tanggal diterbitkannya surat (9/8, red) hingga tanggal 31 Agustus 2021,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (8/8), tidak membantah adanya laporan dugaan penyelewengan dalam pengadaan masker di Pemprov Bali yang masuk kejaksaan. Lanjut dia, dari konfirmasi ke bagian Pidsus Kejati Bali, soal pengadaan masker itu baru bersifat laporan.

Diakui pihak Kejati Bali, soal dokumen sudah ada yang diterima penyidik. Hanya saja, itu dinilai baru beberapa bagian saja.

Baca juga:  Polda Segera Gelar Perkara Kasus Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti

Karena dinilai belum lengkap, maka pihak penyidik akan melakukan telaah. “Masih ditelaah di Tim Pidsus,” kata Luga, sembari menekankan telaah yang dimaksud adalah telaah untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *