Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021. SE mengatur tentang pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam Masa Gering Agung COVID-19 di Provinsi Bali yang mulai berlaku Senin (9/8).

Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan mengingat masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta COVID-19 di Provinsi Bali. Ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru COVID-19, tingkat kesembuhan yang menurun, dan angka kematian yang cenderung meningkat.

Sehingga perlu dilakukan upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta COVID-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa Krama Bali. Tujuannya, untuk melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg, sehingga tatanan kehidupan Krama Bali bisa cepat normal kembali.

Baca juga:  Tangani Delegasi G20, Puluhan Ribu Karyawan Hotel di Bali Terlibat

Di samping juga untuk meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Gering Agung Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, sekaligus mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus varian Delta Covid-19.

“Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali dengan ini membatasi Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung COVID-19 di Provinsi Bali,” bunyi Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet tersebut.

Baca juga:  Waspadai Dampak Buruk Proyek MRT

Agar Surat Edaran Bersama ini berjalan dengan baik dan pencapaian yang maksimal, PHDI dan MDA Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa Adat bersama Desa/Kelurahan se-Bali diminta agar bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Diharapkan melakukan sosialisasi guna membangun kesadaran dan kesabaran kolektif Krama Bali untuk menaati Surat Edaran ini.

Mengaktifkan Satgas Gotong Royong Desa Adat bersama Relawan Desa/Kelurahan. Krama Bali dimohonkan agar melaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan setulus-tulusnya, dengan selurus-lurusnya, tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab.

Selain itu, Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran sampai tingkat Desa/Kelurahan juga dimohonkan agar ikut berperan aktif mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini. Surat Edaran ini berlaku mulai Senin (9/8) sampai ada surat pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga:  Revisi Batas Ketinggian Bangunan, Giri Prasta Sebut Sama dengan Pengingkaran Warisan

Apabila ketentuan Surat Edaran Bersama ini dilanggar, maka sanksi dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum positif. Sebab, pembatasan kegiatan dalam masa PPKM Level 4 ini ada dasar hukum positifnya yang diatur oleh Negara.

“Tapi dalam pendekatan adat yang didasarkan pada asas gilik-saguluk salunglung sabayantaka, mari dalam kondisi pandemi virus varian Delta COVID-19 ini saling bahu-membahu, mengambil peran dan bertanggung jawab pada keselamatan bersama umat manusia,” tegas Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta, Senin (9/8). (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *