Umat Hindu melakukan persembahyangan di Pura Besakih pada puncak karya IBTK, Minggu (28/3/2021). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021. SE terkait pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya tersebut secara rinci mengatur pelaksanaannya.

Rinciannya sebagai berikut :

1. Pelaksanaan upacara Dewa Yadnya, seperti piodalan dapat dilaksanakan dengan pembatasan sangat ketat, yaitu hanya Ngaturang Piodalan Alit, hanya dilaksanakan oleh Pemangku dan Prajuru Pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang. Sedangkan Krama melaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari Sanggah/Merajan masing-masing.

Pemangku dan Praju Pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan. Tidak diiringi Seni Wali/Wawalen, seperti Gamelan dan Sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Khusus untuk Piodalan Bhatari Rambut Sedana pada Rabu, 11 Agustus 2021 (Buda Wage, Klawu), hanya Ngaturang Piodalan Alit. Piodalan di kantor, pasar, toko, dan di tempat lainnya hanya dilaksanakan oleh Palemangku saja. Krama Panyungsung/Panyiwi melaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari Sanggah/Merajan masing-masing. Tidak diiringi Seni Wali/Wawalen, seperti Gamelan dan Sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Upacara Melaspas, Ngenteg Linggih, dan sejenisnya disarankan untuk ditunda sampai kondisi Pandemi COVID-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah. Namun, apabila telah melaksanakan rangkaian upacara Melaspas, Ngenteg Linggih, dan sejenisnya agar pelaksanaannya diatur, yakni pelaksana upacara dibatasi hanya Pamangku, Prajuru, Serati, dan Kasinoman paling banyak 15 orang.

Baca juga:  Pengawasan WNA Lemah, Pabrik Narkoba di Bali Bermunculan

Krama Panyungsung/Panyiwi melaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari Sanggah/Merajan masing-masing. Pemangku dan Prajuru Pura yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan. Tidak diiringi Seni Wali/Wawalen, seperti Gamelan dan Sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

2. Upacara Rsi Yadnya (Pawintenan, Munggah Bhawati/Jero Gede, dan Padiksan) pelaksanaannya ditunda sampai kondisi Pandemi COVID-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.

3. Upacara Pitra Yadnya, bagi krama yang meninggal dunia agar dilaksanakan upacara Mendem/Makingsan di Pertiwi atau Makingsan di Geni dengan ketentuan hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang. Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Sedangkan Upacara Ngaben, Mamukur, dan Maajar-ajar perseorangan atau kinembulan yang baru dalam tahap perencanaan agar ditunda sampai kondisi pandemi COVID-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga:  Pintu Masuk Bali Diperketat Mulai 9 Mei, Syarat Tambahan Ini Harus Dipenuhi PPDN Jika Ingin Mudik

Upacara Ngaben, Mamukur, dan Maajar-ajar perseorangan yang tahapannya sudah berjalan dapat tetap dilaksanakan dengan hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang. Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Sementara itu, Upacara Ngaben, Mamukur, dan Maajar-ajar kinembulan yang tahapannya sudah berjalan dapat tetap dilaksanakan oleh Panitia pelaksana, namun harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Satgas COVID-19 di Kabupaten/Kota setempat. Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 2 orang per sawa/sekah/puspa.

Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

4. Pelaksanaan Manusa Yadnya juga dibatasi. Nyambutin, Nelu Bulanin, dan Otonan dapat dilaksanakan dengan pembatasan sangat ketat, yaitu hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang. Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Baca juga:  Ingin Suasana Negeri Sakura? Taman Ini Tawarkan Konsep Jepang

Sedangkan, Upacara Menek Kelih/Ngaraja Sewala, dan Matatah pelaksanaannya ditunda sampai kondisi Pandemi COVID-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah. Begitu juga dengan pelaksanaan upacara Pawiwahan agar ditunda sampai kondisi Pandemi COVID-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.

Namun, apabila sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya bisa dilakukan dengan Upacara Makala-Kalaan/Mabyakaonan, dan dilarang melaksanakan resepsi. Pelaksanannya hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.

Peserta yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

5. Upacara Bhuta Yadnya disarankan agar pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi COVID-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, pelaksanaannya hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.

Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *