Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di sela pencanangan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksinasi dan pakai masker di Yogyakarta, Rabu (11/8). (BP/Antara)

YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan berbagai cara untuk mengendalikan penularan COVID-19. Termasuk di antaranya dengan menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan wajib vaksinasi dan masker.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ada dua lokasi yaitu Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksinasi dan wajib pakai masker. “Jadi pengunjung atau wisatawan jangan terkejut jika nanti ada petugas yang menanyakan apakah sudah vaksin atau belum dan diminta menunjukkan kartu vaksin saat berada di Malioboro,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di sela pencanangan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksinasi dan pakai masker di Yogyakarta, Rabu (11/8).

Ia mengatakan bahwa petugas pengamanan Kawasan Malioboro atau Jogoboro akan rutin melakukan pemeriksaan secara acak kepada pengunjung kawasan wisata tersebut untuk mengecek apakah mereka sudah menjalani vaksinasi COVID-19. Pengunjung yang belum mendapat suntikan vaksin COVID-19 akan diarahkan untuk menjalani vaksinasi di Stasiun Tugu.

Baca juga:  Namarin : Jangan Biarkan TPS Bernasib Seperti JICT

“Sebagai kawasan wajib vaksin, maka kami pun memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan vaksinasi yang bisa diakses mudah oleh masyarakat,” kata Haryadi.

Ia mengatakan bahwa Malioboro ditetapkan sebagai kawasan wajib pakai masker dan vaksinasi karena sering didatangi banyak wisatawan dari luar daerah. Sedangkan, para pedagang di kawasan itu sudah divaksinasi.

“Jadi, kalau ada orang dari luar yang masuk Malioboro maka wajib ditanya apakah sudah vaksin atau belum. Dengan menjadi kawasan wajib masker dan vaksin, maka diharapkan potensi penularan COVID-19 bisa ditekan,” katanya.

Baca juga:  Di Jembrana, Ada Tujuh Zona Merah Rabies

Menurut Haryadi, dalam penanganan COVID-19, tidak ada hal terbaik yang bisa dilakukan saat ini selain mewajibkan seluruh masyarakat menjalani vaksinasi. Pihaknya berencana memperbanyak kawasan wajib masker dan vaksinasi di wilayahnya.

“Nantinya, kami akan tetapkan Kota Yogyakarta sebagai kota wajib masker dan vaksin. Jadi, siapa saja yang masuk ke Yogyakarta sudah harus divaksin dan selalu memakai masker,” katanya.

Di beberapa jalan masuk ke Kota Yogyakarta, Haryadi mengatakan, nantinya akan dipasang informasi bahwa Yogyakarta adalah kota wajib vaksinasi dan pakai masker.

Wakil Presiden Eksekutif PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Asdo Artriviyanto mendukung sepenuhnya pencanangan kawasan wajib vaksinasi dan pakai masker di Kota Yogyakarta.

Baca juga:  21 Provinsi Cakupan Vaksinasi Kedua Dibawah Angka Nasional

Di Stasiun Tugu Yogyakarta, pelayanan vaksinasi COVID-19 disediakan sejak 3 Juli 2021 untuk pekerja kereta api, pekerja di KAI grup, penumpang kereta api, dan masyarakat sekitar.

“Kami ikut membantu pemerintah untuk mewujudkan herd imunity (kekebalan kelompok) dengan vaksinasi selain tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Kepala Polresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengemukakan bahwa keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi yang harus dipegang pada masa pandemi COVID-19.

“Stasiun menjadi pusat mobilitas masyarakat. Tentunya, dengan ditetapkan sebagai kawasan wajib vaksin akan memberikan kenyamanan kepada penumpang,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *