DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (11/8), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Hotel Grand Inna Bali Beach Kebakaran Lagi
DENPASAR, BALIPOST.com – Kebakaran kembali terjadi di Hotel Grand Inna Bali Beach, Rabu (11/8). Hal ini dibenarkan Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Menurutnya, kebakaran terjadi pukul 09.30 WITA. Api bersumber dari AC Portable di ruang makan karyawan yang terletak di lantai dasar hotel itu.
2. Kembali, Bali Laporkan Mayoritas Kematian Pasien COVID-19 Tak Berkomorbid
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (10/8), jumlah kematian akibat COVID-19 yang dilaporkan Bali masih tinggi. Sebanyak 36 warga di Bali meninggal akibat penyakit ini.
Dilihat dari data Dinas Kesehatan Provinsi Bali, mayoritas pasien meninggal tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Komposisinya, sekitar 61 persen dari total tambahan korban jiwa atau sebanyak 22 orang.
3. Dua Lokasi di Yogyakarta Ini, Jadi Kawasan Wajib Vaksinasi
YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan berbagai cara untuk mengendalikan penularan COVID-19. Termasuk di antaranya dengan menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan wajib vaksinasi dan masker.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, ada dua lokasi yaitu Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksinasi dan wajib pakai masker. “Jadi pengunjung atau wisatawan jangan terkejut jika nanti ada petugas yang menanyakan apakah sudah vaksin atau belum dan diminta menunjukkan kartu vaksin saat berada di Malioboro,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di sela pencanangan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksinasi dan pakai masker di Yogyakarta, Rabu (11/8).
4. Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Pelaku Perjalanan Udara Disesuaikan
JAKARTA, BALIPOST.com – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai Rabu (11/8), sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No. 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. “Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru COVID-19,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito, Selasa (10/8).
5. PNS Ditemukan Meninggal di Parit Sawah
TABANAN, BALIPOST.com – Sosok mayat laki-laki ditemukan di parit sawah subak baluan, banjar Dinas Tua, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (11/8). Kejadian itu sempat membuat kaget warga setempat. Jasad tersebut diketahui bernama I Wayan Suardana, seorang PNS asal Banjar Dinas Pinge, Desa Baru, Marga. Semasa hidupnya almarhum memang mengidap hipertensi.
Dari informasi yang dihimpun, korban pada Selasa (10/8) berpamitan pada istrinya sekitar pukul 23.00 WITA hendak pergi ke sawah dengan tujuan mencari air untuk mengairi sawah. Mengingat musim kering, air di lahan pertaniannya memang sedikit tersendat. Sawahnya berlokasi di Subak Baluan, banjar Dinas Tua, Desa Tua, Marga.