DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali telah memeriksa lima orang tersangka dari enam tersangka kasus dugaan korupsi aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. “Ya, tim penyidik sudah memeriksa lima tersangka pekan lalu terkait aset kejaksaan di Tabanan. Mereka sudah didampingi pengacaranya. Sedangkan satu tersangka lagi akan diperiksa Minggu ini,” jelas Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (12/8).
Sebelumnya, Luga menjelaskan Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak tahun 1974. Dikatakan, tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968.
Di atas tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997, lanjut Luga, saat berpindahnya Kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Mereka mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK. “Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali,” lanjut Luga.
Pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. WS, NM dan NS, kata Luga, bahkan membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.
Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.394.600.000. (Miasa/balipost)