DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar mengungkap kasus dua keprok kaca mobil dan 34 congkel sadel di wilayah Denpasar serta Badung. Pelakunya, Yudi Cristian (34) dan Mohammad Iqbal Siddik (26) asal NTT ditangkap di wilayah Denpasar, Rabu (4/8).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (13/8) mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan tim Resmob dipimpin Plh. Iptu Nengah Seven Sampeyana. Kronologisnya, menurut Jansen, saat itu pukul 06.30 WITA korban bersama anaknya dan saudaranya ke TKP.

Korban mengajak anaknya latihan surfing. Mobilnya diparkir di lahan dekat tebing dan agak jauh dari lokasi pantai tempat surfing.

Baca juga:  Polres Bangli Perketat Penjagaan Mako, Personel Dilengkapi Jaket Antipeluru

Pukul 09.00 WITA korban kembali ke tempat parkir dan dilihat kaca belakang kiri mobil pecah serta barang bawaannya raib. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Denpasar.

Berdasarkan laporan tersebut, Iptu Seven dan Kasubnit 1 Ipda Kadek Astawa Bagia bersama timnya melakukan penyelidikan. Pada Rabu (4/7), polisi melakukan pengejaran ke wilayah Peguyangan Kaja dan berhasil menangkap Yudi di Jalan Suradipa I Gang Jepun Cendana, Denpasar Utara.

Setelah dikembangkan, giliran Iqbal dibekuk di tempat kosnya, Jalan Ceningan Sari Gang Melati l, Denpasar Selatan. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara pecahkan kaca mobil menggunakan batu dan congkel sadel sepeda motor.

Baca juga:  Kapolresta dan Anggota DPR RI Cek Pos Nataru

Mereka dua kali mengeprok kaca mobil di wilayah Kuta Selatan. Selain itu 34 kali congkel sadel di wilayah Kuta Selatan, Kuta dan Canggu, Kuta Utara. “Pelaku mengincar mobil dan sepeda motor yang parkir di dekat pantai,” ucap Jansen.

Kapolresta Jansen juga merilis pengungkapan kasus menonjol dari 1 Juli hingga 8 Agustus 2021 oleh Polresta dan polsek jajaran. Jumlah yang diungkapkan 26 kasus dan menangkap 31 tersangka.

Baca juga:  Tanam Pohon

Diamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil, 14 unit sepeda motor, handphone 20 unit, ham tangan 3 buah, satu sepeda gayung, dua gunting dan pisau. “Dari 26 kasus tersebut diantaranya lima kasus curat, dua curanmor, 14 cusa, satu pengeroyokan, jambret, penggelapan dan judi,” ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.

Jansen juga menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Denpasar terkait pelaku tindak pidana saat pandemi Covid-19 maka ada tambahan hukuman pemberatan. “Tujuannya untuk memberi efek jera,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *