SK palsu
Ilustrasi. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, mulai melakun kajian sanksi Pemalsuan SK mutasi. Sesuai peraturan pemerintah, sanksi terberat yang dapat dikenakan pada pemalsuan SK mutasi adalah pemecatan.

“Untuk BKPSDM sendiri memiliki tugas sesuai kewenangan yaitu melakukan kajian dari segi sanksi, berdasarkan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai aturan ada tiga tingkatan pelanggaran, ringan, sedang dan berat. Untuk tingkat pelanggaran berat, sanksi hingga pemecatan,” ungkap Kepala BKPSDM I Gede Wijaya yang dikonfirmasi, Minggu (10/9).

Baca juga:  Pegawai Dirjen Kekayaan Negara Terlibat Pemalsuan Surat Aset Jaminan

Namun demikian, kata Wijaya ada prosedur yang harus dilakukan, yakni melalui dari penyelidikan hingga pemanggilan oleh tim penegakan disiplin pegawai. Sedangkan kewenangan menjatuhkan sanksi ada di tangan bupati.

Menurutnya, pembuatan sanksi pemalsuan SK mutasi mendapat atensi dari Bupati Badung. Karena itu, pihaknya bersama Bagian Hukum pada Sabtu (9/9) telah melakukan rapat perdana untuk membuat kajian dan telaah atas munculnya lima SK mutasi palsu. “Kami sendiri sebelumnya telah memanggil lima orang PNS penerima SK palsu tersebut, namun hanya untuk mengklarifikasi, sedangkan untuk tindaklanjut penyelidikan menjadi kewenangan Inspektorat,” tegasnya.

Baca juga:  Mulai Dibahas, Kereta Gantung Tukad Bangkung-Air Terjun Nunung

Seperti diketahui, muncul SK Mutasi palsu yang seluruhnya menuju ke Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan Agung. Lima SK tersebut adalah SK No. 4331/03/HK/2017 atas nama PNS I Ketut Sukarta Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4332/03/HK/2017 atas nama Ni Made Armini dari Kantor Camat Abiansemal ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4334/03/HK/2017 atas nama I Wayan Sudarma dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4329/03/HK/2017 atas nama I Made Sudharma Hariawan dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4328/03/HK/2017 atas nama I Ketut Umaramaja dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak ke Bapenda/Sedahan Agung.

Baca juga:  Atur Pelaksanaan Nataru, Gubernur Bali Keluarkan SE No. 20 Tahun 2021

Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Ni Luh Suryaniti mengaku tim telah berbentuk dan sedang bekerja melakukan penelusuran bersama BKPSDM Kabupaten Badung. “Ini masih ditangani oleh BKPSDM dulu, tapi kita juga bersama-sama ikut melakukan koordinasi terkait penyelesain masalah ini agar kedepan tidak terulang kembali,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *