SURABAYA, BALIPOST.com – Tarif tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I dinaikkan. Tarif mengalami penyesuaian sebesar 4,41 persen, yakni dari Rp 691.500 menjadi Rp 722.000, terhitung mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan ini dikarenakan adanya penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Senin mengatakan, tarif tol Jakarta-Surabaya itu merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama.
Dicontohkannya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung. Sementara, untuk empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.
Keempat ruas jalan tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
Ia mengatakan dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata Heru, Senin (16/8), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia mengatakan secara umum pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I tahun 2021 yang meningkat 7,07 persen secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa.
“Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ini tentunya menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha kembali beraktivitas meski dengan pembatasan-pembatasan. Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali,” tuturnya.
Selain itu, penyesuaian tarif jalan tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Heru juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta-Surabaya sebesar 60 persen dibandingkan dengan komuter di masing-masing ruas jalan tol, sehingga diharapkan penyesuaian tarif sebesar 4,41 persen dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan.
“Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalanan non tol selama 16 jam lebih. Selain itu, dapat pula dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika menggunakan jalan tol,” tutur Heru. (kmb/balipost)