TABANAN, BALIPOST.com – Operasi Jaran Agung 2017 yang dilaksanakan oleh Polres Tabanan selama 20 hari, mulai 18 Agustus hingga 7 September berhasil menuai hasil. Tidak saja mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, para tersangka curanmor juga berhasil diamankan di tempat berbeda.

Mirisnya, dari empat tersangka curanmor yang diamankan tersebut, salah satunya berstatus pelajar SMA. Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djayawidya mengatakan, setidaknya ada empat pengungkapan di wilayah hukum Polres Tabanan, hasil operasi Jaran Agung 2017.

Diawali pada Jumat (18/8), jam 02.00 wita, dari hasil penyelidikan telah diamankan pelaku R asal Jember, Jawa Timur dengan barang bukti satu unit sepeda motor honda supra DK 6490 GN merupakan sepeda motor yang hilang tahun 2014 di jalan umum banjar Tinungan, desa Apuan, Baturiti, Tabanan. Dalam aksinya pelaku R dibantu oleh N (sudah proses hukum), dengan modus kunci nyantol.

Baca juga:  Kebakaran di Lovina, Kerugian Capai Ratusan Juta

“Terkait ini, saya mengimbau masyarakat agar lebih mengantisipasi dan memastikan kendaraannya sebelum ditinggal, pastikan agar kunci tidak nyantol, dan sudah dalam posisi kunci ganda,” ucapnya, Senin (11/9).

Pengungkapan kedua, Kamis (24/8), jam 15.00 wita, diamankan terlapor W asal Kerambitan dengan barang bukti kepemilikan satu unit kendaraan suzuki AVP nopol DK 1079 IR. Mobil ini dibeli tanpa surat sah dan dengan harga dibawah pasaran dari orang yang tidak dikenal seharga Rp 30 juta.

Baca juga:  Video Mesum Pemerannya Gunakan Benang Tridatu Beredar, Polda Buru Penyebarnya

Dan juga diamankan terlapor NS (34) asal Pupuan dengan barang bukti kepemilikan satu unit kendaraan suzuki cary nopol DK 9835 WF, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Mobil ini juga dibeli demgan harga di bawah pasaran yakni Rp 9 juta. “Untuk dua kasus ini masih didalami dan dilakukan pengembangan, apakah ada modus modus lain terhadap kepemilikan kendaraan tersebut, bisa jadi kendaraan tersebut hasil pencurian atau penggelapan,” terangnya.

Namun untuk kedua terlapor ini lanjut kata Wimboko tidak dilakukan penahanan, hanya saja mereka wajib lapor. Terakhir keberhasilan kasus pengungkapan curanmor oleh jajaran Polsek Baturiti pada 31 Agustus.

Baca juga:  Atasi TPT, Kurikulum Pendidikan Diminta Sesuai Dinamika Pasar

Tiga pelaku diamankan yakni IGS (45) selaku otak pelaku curanmor asal Baturiti, dibantu dua rekannya IKS (22) pekerjaan tukang dan IKH (18) pelajar. Ketiga tersangka ini melakukan aksinya di sejumlah tkp di wilayah Badung, Tabanan, Gianyar dan Buleleng.

Kapolsek Baturiti, AKP Nengah Sumadi seizin Wakapolres Tabanan mengatakan curanmor ini diawali informasi dari masyarakat ada yang menjual sepeda motor tanpa surat-surat. Setelah ditindaklanjuti, anggota menemukan barang bukti sepeda motor. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *