penjara
Terdakwa Olwethu Sizwekazi Mcinga asal Afrika Selatan dituntut 18 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar. Dia ditemani kuasa hukumnya Yanuar Nahak, dan mengajukan pembelaan secara lisan. Yakni minta keringanan hukuman. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu, wanita asal Afrika Selatan, terdakwa Olwethu Sizwekazi Mcinga, Senin (11/9) dituntut hukuman 18 tahun penjara.

JPU Fithrah di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, menyatakan bahwa terdakwa yang tinggal di Johanesburg tersebut terbukti mengimpor narkotika sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. Di samping hukuman fisik selama 18 tahun tahun, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas tuntutan yang lepas dari hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Yanuar Nahak mengajukan pembelaan secara lisan. Yakni meminta pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk memberikan hukuman yang ringan. “Pada prinsipnya apa yang dia (terdakwa) lakukan menyesali perbuatannya,” tandas Yanuar.

Baca juga:  KTR Disidak, Asbak dan Puntung Rokok Ditemukan di Sekolah dan OPD

Pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan pada terdakwa bahwa dari barang bukti narkoba sekilo lebih, persisnya 1.135 Kg, ancaman hukuman seumur hidup dan atau mati. “Saya sampaikan, jika lepas dari tuntutan itu harus disyukuri,” ucap Yanuar.

Awalnya, sambung dia, pihaknya mau mengajukan pembelaan secara tertulis jika tuntutan jaksa seumur hidup atau mati. “Namun tadi kami sampaikan pembelaan secara lisan karena dituntut 18 tahun penjara. Ini menurut saya cukup adil,” tegas Yanuar, sembari mengatakan wajar secara manusiawi terdakwa kecewa, jika tuntutan jaksa tinggi.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Dihukum Lima Tahun Penjara

Diuraikan dalam tuntutan jaksa, kasus ini bermula ditangkapnya wanita asal Afrika Selatan, terdakwa Olwethu Sizwekazi Mcinga pada 19 Februari 2017 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Terdakwa kala itu dituding tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi, mengimpor, narkotika golongan I berupa menthapetamine jenis sabu melebihi lima gram.

Terdakwa mengaku awalnya bertemu Mr. William (DPO) di Centel Mall Johanesburg Afrika Selatan, dan menyampaikan pesan dari Mr. Victor (DPO) kepada terdakwa untuk datang ke Indonesia. Namun sebelum terbang ke Bali, kala itu terdakwa menolak dengan dalih bahwa paspornya hilang. Mr. William kemudian menyerahkan uang RNDS 800 untuk mengurus paspor. Setelah urus paspor, terdakwa terbang ke Indonesia membawa barang terlarang itu. Dengan cara terdakwa diminta mengenakan pakaian korset lengkap isi tiga bungkusan plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat. Isinya adalah kristal bening berupa sabu-sabu. Sayang, di Bandara Ngurah Rai terdakwa dibekuk petugas bea dan cukai. Lanjut terdakwa disidang kasus mengimpir narkotika. (miasa/balipost)

Baca juga:  Dituntut 13 Tahun, Warga Nepal Dihukum 9 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *