Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan persetubuhan diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng. Kali ini, seorang oknum orangtua diamankan karena diduga nekat menyetubuhi anak kandungnya.

Kapolres Buleleng AKBP Adiran Pramudianto didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Rabu (18/8) mengatakan, dugaan kasus asusila ini terungkap dari Laporan Polisi (LP)/80/VIII/2021/BALI/RES BLL, tanggal 16 Agustus 2021. Dari pengaduan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

Setelah barang bukti lengkap, terduga pelaku dugaan persetubuhan ini mengarah pada seorang laki-laki dewasa. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan pada Selasa (17/8).

Baca juga:  Ini, Diduga Penyebab Meninggalnya Perempuan yang Sempat Berobat ke Orang Pintar

Dari keterangan sementara, lelaki yang tak lain adalah ayah kandung korban itu mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan anaknya. Dugaan persetubuhan itu pernah dilakukan sekitar Oktober 2017.

Bahkan, sebelum diamankan, yang bersangkutan terakhir melakukan dugaan perbuatan yang sama pada 13 Agustus. “Kami mengungkap kasus dugaan persetubuhan olah lelaki yang juga oknum orangtua korban sendiri. Setelah kita lidik dan kumpulkan barang bukti mengarah pada yang bersangkutan. Setelah dia datang dari Denpasar kita amankan di rumahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Ombak Besar Terjang Pantai Sanur, Sempat Masuk ke Areal PKL

Kapolres Adrian menambahkan, modus operandi terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merayu korban. “Kalau keterangan yang bersangkutan, sebelum melakukan perbuatannya, korban ini dirayu kemudian korban diduga disetubuhi,” tegasnya.

Sementara itu, terduga pelaku dihadapan polisi menyatakan menyesal setelah melakukan perbuatan itu kepada anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan pada saat istrinya tidak ada di rumahnya.

Karena ada kesempatan itu, pria yang sehari-hari menjadi pekerja serabutan ini melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar. Namun, karena pelaku ini adalah oknum orangtua korban, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang disangkakan. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kembali Ada Klaster "Nelu Bulanin," Kali Ini di Tabanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *