Mas Sumatri bersaksi dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, mantan Bupati Karangasem, Mas Sumatri, belum diizinkan pulang oleh hakim. Namun keterangannya akan dikonfrontir dengan kesaksian saksi lainnya, termasuk Kadis Perkim Karangasem.

Soalnya ada beberapa keterangan yang dinilai tidak berkesuaian, khususnya soal SK dari penggunaan dana hibah tersebut. Apalagi saat disinggung soal berapa kali mengajukan proposal ke Bupati Badung, Mas Sumatri mengaku lupa.

Soal SK dalam hibah ini, saksi mantan bupati sempat terlihat kebingungan. Sehingga majelis hakim membacakan keterangan salah satu saksi di BAP, soal perintah secara lisan bupati ke Kadis Perkim.

Namun, Mas Sumatri mengatakan bahwa pelaksanaan perintah bupati biasanya melalui Sekda. Bukan pada Kadis Perkim. “Biasanya saya ke Sekda,” katanya.

Baca juga:  Pilbup Karangasem 2020, NasDem Jajaki Koalisi dengan Demokrat

Hakim kemudian menanyakan, jika bekerja tidak berdasarkan SK, terus Kadis dan Sekda bekerja berdasarkan atas apa? Tanya hakim. Mas Sumatri mengaku lupa. “Kok lupa Bu,” balik hakim.

Namun diakui, setiap kegiatan yang dilakukan berdasarkan kajian, dan ada yang membantu seperti Sekda dan Asisten. Namun hakim kembali menegaskan bahwa yang ditanya SK soal dana hibah bedah rumah. Pasalnya, dalam penggunaan dana hibah itu, tidak ada SK Bupati.

Hakim juga menanyakan soal bantuan Rp 20 miliar lebih, apakah saksi Mas Sumatri pernah membahasnya? Mantan bupati mengaku pernah dan yang hadir Sekda, Asisten, Kadis dll. Pun saat disinggung soal CV Nuansa Puri.

Baca juga:  Korupsi Bedah Rumah di Karangasem : Mantan Bupati Mas Sumatri Bersaksi, Bupati Badung Ikut Terseret

Mantan bupati awalnya menyatakan tidak mengetahui soal CV tersebut. Namun hakim kemudian menunjukkan pengakuan Kabid Perumahan, bahwa penunjukkan konsultan perencana dari CV tersebut dilakukan bupati. “Saya tidak kenal dengan CV itu, namun bisa memberikan petunjuk,” kata bupati.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, juga terungkap bahwa dana bantuan dari Pemda Badung itu masuk dulu dalam APBD Karangasem, sebelum dicairkan ke masing-masing penerima bedah rumah. Yakni, masuk Kas Umum Daerah.

Baca juga:  Kasus Bedah Rumah di Tianyar Barat, Terungkap Modus Penyelewengan Dana Bantuan dari Badung

Usai sidang, Mas Sumatri mengakui tidak ada SK Bupati dalam pengelolaan dana hibah Pemda Badung tersebut. “Ngapain cari SK lagi,” katanya.

Mas Sumatri mengaku sudah ada Perbup Karangasem No. 37 tahun 2016. Di sana sudah diatur uraian tugas, salah satunya, kata Mas Sumatri, Kadis Perkim mengkoordinasikan bantuan bedah rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu.

Huruf m di Perbup 37 itu, menjelaskan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis. “Jadi, tidak perlu SK lagi,” kata Mas Sumatri. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *