Suasana sidang gugatan Desa Adat Karangasem ke Pemkab terkait kepemilikan tanah. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura menolak gugatan Desa Adat Karangasem atas tiga aset Pemkab Karangasem. Alasannya PN Amlapura tidak berwenang dalam mengadili kasus tersebut.

Keputusan itu dikeluarkan melalui sidang secara daring (E-Court), Rabu (18/8). Kendati demikian, Desa Adat akan melanjutkan proses hukum.

Bendesa Adat Karangasem, I Wayan Bagiarta, menjelaskan, kalau pihak desa adat tetap menempuh proses hukum lainnya. “Pada intinya kita akan tetap lanjutkan,” ucapnya.

Baca juga:  Tunggu Hasil Labfor, Tulang Kerangka Mr.X Dikuburkan

Bagiarta menambahkan, pihaknya memiliki waktu hingga 6 September untuk pikir-pikir. PN Amlapura memberikan kesempatan penggugat mengajukan banding.

Bagiarta juga menegaskan, sangat memungkinkan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami akan segera merapatkan masalah ini di internal dengan Prajuru Desa Adat. Kami pasti akan menindaklanjuti proses hukum gugatan ini. Hanya saja, kami akan memikirkan langkah yang mana akan ditempuh,” jelasnya.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Perjuangkan 1.069 Tenaga Non-ASN Tercatat di Database BKN

Sebelumnya diberitakan, Desa Adat Karangasem mengugat hak milik tanah di Pasar Amlapura Timur, Amlapura Barat, dan lahan gedung UKM Centre atau gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) saat ini, didaftarkan 5 November 2020. Pokok masalah dalam gugatan ini, tiada lain Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 13 Juli 2005, No. 66/HPL/BPN/2005, yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak pengelolaan dari Pemkab Karangasem. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Tim Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Pemilu di MK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *