Lapangan Renon, Denpasar ditutup sementara saat penerapan PPKM Level 4 di Bali. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali, dilakukan sejumlah penyesuaian. Inmendagri ini berlaku mulai Selasa (24/8) hingga Senin (30/8).

Bali yang merupakan satu wilayah aglomerasi, kembali menjalani PPKM Level 4. Seluruh kabupaten/kota yang ada di Bali dari assesmen yang dilakukan ada di level 4, yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers virtual disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8) malam.

Penyesuaian itu, kata Jokowi, salah satunya tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk pelaksanaan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran juga diperbolehkan dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan operasional hingga 20.00.

Baca juga:  Legalization of Balinese Traditional Liquor Gives Benefit to Farmers

Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen namun apabila menjadi kluster baru COVID-19 akan ditutup selama 5 hari. “Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” ujarnya.

Tidak banyak yang berubah dalam Inmendagri ini terkait aturan diterapkan untuk wilayah yang menjalankan PPKM Level 4. Untuk pendidikan, masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (dalam jaringan). Hanya, ada keharusan untuk menyiapkan maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Uji Coba Mall

Memasuki minggu ketiga untuk uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall di wilayah PPKM Level 4, Bali kembali tidak melakukan uji coba. Wilayah yang boleh membuka pusat perbelanjaan/mall ada di 12 kabupaten/kota yang masuk dalam aglomerasi Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Yakni di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.

Baca juga:  Satgas COVID-19 Berbasis Desa Adat Dilarang Gunakan Dana Ini

Uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ini diatur dengan ketentuan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan. Diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca juga:  Libur Idul Fitri, Okupansi Hotel di Badung Capai 80 Persen

Sedangkan bagi wilayah di luar kabupaten/kota yang melakukan uji coba, wajib menutup sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Dalam Inmendagri ini juga diatur tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat dioperasikan kembali dengan maksimal 50 kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) masih ditutup sementara. Termasuk, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara. Pelaksanaan resepsi nikah juga tetap ditiadakan dalam pelaksanaan PPKM Level 4. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *