Kelingking Beach, salah satu obyek wisata terpopuler di Nusa Penida. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Meski masih dalam situasi pandemi, langkah-langkah penataan dan pengembangan tetap dilakukan pada 9 objek prioritas di Nusa Penida. Salah satunya, pola pungutan retribusi juga akan diubah.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Selasa (24/8) mengatakan target di 2022, Perda tentang retribusi akan diubah. Wisatawan tidak lagi dikenakan retribusi ketika masuk Nusa Penida.

Namun dikenakan retribusi saat memasuki objek wisatanya. Maka, dia meminta objek wisata harus benar-benar ditata sebaik mungkin dan dilengkapi fasilitas penunjangnya.

Baca juga:  Puluhan Polisi Disiagakan di Dua Obyek Wisata Kuta Selatan

“Secepatnya kita akan turun bersama-sama setelah itu akan ditentukan tugas masing masing OPD,” kata Bupati Suwirta, saat memimpin rapat koordinasi penataan objek wisata prioritas di Kecamatan Nusa Penida, Selasa (24/8).

Sembilan objek prioritas ini, adalah Pantai Atuh dan Tanjung Juntil, Diamond Beach, Pantai Kelingking, Pantai Pasih Uug/ Broken Beach, Angel Billabong, Pantai Tembeling, Pantai Gamat, Pantai Pandan dan Bukit Teletubbies. Penataan supaya dimulai dari Pantai Atuh dan Tanjung Juntil yang lokasinya berdekatan, karena di lokasi ini asetnya sudah jelas.

Baca juga:  Wakapolda Larang Personel "Over Acting" Unggah Tangkapan di Medsos

Bupati Suwirta menyampaikan semua pihak harus serius menggarap dan menata destinasi wisata ini. Karena hal ini erat kaitannya dengan potensi di Nusa Penida yang akan dapat meningkatkan PAD dari retribusi kunjungan wisatawan.

Kepada Dinas terkait bersama para konsultan, diminta supaya segera menyiapkan konsep gambaran dan visual dari objek wisata. Dengan gambar ini secara paralel akan disiapkan perencanaan dan penataan asetnya.

Baca juga:  Prospek Ekonomi Suram, IMF Ingatkan Kemungkinan Resesi Global

Kadis Pariwisata Klungkung A.A Gede Putra Wedana, mengatakan Pemerintah Kabupaten Klungkung saat ini tengah berupaya menata 9 objek wisata andalan Nusa Penida. Masing-masing sudah memiliki masterplan.

Lebih lanjut Kadis Pariwisata menjelaskan kegiatan penataan masih terkendala masalah aset kepemilikan di sekitar objek wisata, yang belum terselesaikan kerjasamanya dengan pemerintah daerah. Serta masalah anggaran biaya untuk penataannya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *