Dandim Windra datang ke Kantor Subdenpom IX/3-1 Singaraja, Rabu (25/8). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus pemukulan Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Listrianto oleh warga di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dilanjutkan proses hukumnya. Kasus itu batal damai.

Sebelumnya, pada Selasa (24/8), kedua belah pihak disebut sudah bersepakat damai sesuai pertemuan di wantilan Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.

“Atas perintah atasan kasus ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jadi nanti warga yang melakukan penganiayaan dan perbuatan melawan petugas negara yang sedang menjalan tugas itu diproses sesuai jalurnya di kepolisian dan anggota TNI Angkatan Darat yang kemarin melakukan pemukulan akibat saya dipukul oleh warga itu diproses di jalur militer yaitu di polisi militer,” ucap Dandim Windra saat datang ke Kantor Subdenpom IX/3-1 Singaraja, Rabu (25/8).

Baca juga:  152 Pasien COVID-19 Dilaporkan Sembuh, Ini 3 Besarnya

Dengan berlanjutnya proses hukum, Windra mengatakan laporan di Polres Buleleng tidak akan dicabut. Memang awalnya kasus ini sudah ada kesepakatan damai.

Namun …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *