GIANYAR, BALIPOST.com – PN Gianyar menggelar sidang gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh I Ketut Gde Darmaputra (Penggugat) terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang (Para Tergugat) pada Rabu (25/8). Humas PN Gianyar, Ida Bagus Ari Suamba menyampaikan yang menjadi objek sengketa terdiri dari 8 bidang tanah.
Saat ini di atas tanah sengketa telah berdiri Bangunan SD Negeri 1,2 dan 3 Guwang, serta Kantor LPD dan Kantor Desa Guwang. Gugatan terdaftar dengan No. 173/Pdt.G/2021/PN Gin.
Wakil ketua Pengadilan Negeri Gianyar melalui Humas PN Gianyar telah menemui perwakilan para pihak dan meminta agar para pihak memastikan kepada masyarakat yang hadir untuk mematuhi protokol kesehatan. Ari Suamba meminta selama proses persidangan tetap menjaga keamanan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk selanjutnya proses mediasi berjalan lancar dan tertib,” ucapnya.
Sidang pertama ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Harlond Palyama.
Tim Pengacara Penggugat, Wayan Suardika, menyampaikan dasar gugatan karena klien selaku penggugat secara de jure memiliki tanah itu. “Kami lihat perkembangan, dengan itu, dari dulu kami minta mediasi lewat PN namun dari desa adat tidak menghadiri,” ucapnya.
Tim Pengacara Tergugat diwakili Kadek Agus Mudita menyampaikan tanah yang digugat adalah SD 1, 2, 3 Guwang, Kantor Desa, Pasar Tenten, Kantor LPD, Tenten Mart yang sudah dikuasai tanahnya lebih dari 100 tahun oleh Desa Adat Guwang. “Karena prinsiple penggugat tidak hadir, mediasi dilanjutkan Kamis 2/9 2021 agenda mengajukan resume para pihak dan prinsiple harus hadir,” jelasnya.
Terkait gugatan lahan SD Negeri 1, 2 dan 3 Guwang, Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Wayan Sadra mengatakan sangat menghormati proses persidangan. Dalam panggilan pengadilan, Rabu (25/8), Sadra hadir bersama kuasa hukumnya Suryatin Wijaya. “Terkait status lahan tersebut, kami di Dinas Pendidikan Gianyar hanya pengelola lahan, Namun, karena ada penggilan sidang, tentunya kami wajib hadir,” jelas Sadra.
Sementara itu, Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana didampingi Perbekel Guwang, Anak Agung Alit, menyampaikan kehadiran warga Desa Adat Guwang dalam sidang sebagai wujud solidaritas. Ia mengatakan tanah yang digugat tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh Desa Adat Guwang lebih dari 100 tahun. Sebagian tanah yang digugat sudah disertifikatkan.
Dipaparkannya, SD 1, 2, dan 3 di lahan yang digugat dibangun sekitar 1960 dan mulai difungsikan sekitar tahun 1963. Ia menyampaikan penyertifikatan tanah sebagian lahan yang digugat dilakukan 2020. “Pensertifikatan baru dilakukan karena memandang tidak akan ada warga yang menggugat tanah tersebut,” ucapnya.
Ia meyakinkan SPT atas tanah seluas 71 are yang digugat itu atas nama Desa Guwang. Sebagian tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama Desa Guwang. “Bukti fisiknya dengan adanya Pasar Tenten, SD 1, 2, 3 Guwang, Kantor LPD dan Kantor Desa Guwang,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)