Polisi memperlihatkan barang bukti dan pelaku kasus pencurian perhiasan milik tetangganya. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Wayan Mardianto (40) asal Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan nekat mencuri puluhan perhiasan emas milik tetangganya. Buruh bangunan ini menggasak perhiasan yang ada dalam kotak perhiasan, hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Modus yang digunakan oleh tersangka yakni berpura-pura mencari kroto (pakan burung). Ia selanjutnya masuk ke rumah korban dan almari tempat penyimpanan emas.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Jumat (27/8) menyampaikan, tersangka diamankan saat bekerja di Banjar Dinas Umadiwang, Desa Peken Belayu, Marga pada 25 Agustus sore. Disebutkannya, kasus  pencurian emas ini terjadi Selasa (24/8) di rumah Ni Made Widnyani (37). Kebetulan antara tersangka dan korban ini merupakan tetangga dekat yang lokasi rumah hanya berseberangan.

Baca juga:  Pastikan Perayaan Isa Almasih Berjalan Aman, Gereja Dicek

Saat korban pergi bekerja sekitar pukul 07.30 WITA, tersangka memanfaatkan peluang tersebut karena pintu rumah terbuka. Mardianto langsung masuk ke kamar korban dan mengambil tempat penyimpanan emas yang tidak terkunci di lemari.

Korban awalnya sempat pulang sekitar pukul 10.00 WITA untuk melihat kondisi ibunya yang sedang sakit, namun ia tidak masuk ke kamar dan kembali berangkat kerja. Setelah sore harinya, sepulang kerja dan masuk ke dalam kamar, korban mendapati lemari pakaiannya terbuka.

Ia pun memeriksa perhiasan emas yang disimpannya di dalam lemari namun tidak ada dan berusaha mencari, hingga ia melihat sertifikat di atas lantai dan baru sadar kamarnya sudah dimasuki maling. Anak korban sempat mengatakan ada bapak-bapak yang ke rumah dengan alasan mencari kroto.

Baca juga:  Enam Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Sebulan

Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan. “Qdanya laporan dan berbekal ciri-ciri awalnya diduga tersangka yang dideskripsikan oleh anak korban, anggota langsung mencari keberadaan orang dimaksud di tempat kerjanya, dan setelah dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian emas milik korban Made Widnyani,” terang Kapolres Ranefli.

Dari pengakuannya, pelaku mengaku telah menjual satu buah gelang emas hasil curiannya dengan harga Rp 8,5 juta, dan perhiasan emas sisanya masih disimpan di rumahnya.

Baca juga:  Masuk Polres Tabanan, Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pelaku pada penyidik mengatakan hasil curiannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang bank dan cicilan sepeda motor. “Saat ini kami juga masih mencari pembeli kalung (penadah) tersebut,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu kotak perhiasan warna hitam didalamnya berisi, 4 gelang emas, 8 kalung emas, 1 kalung emas putih, 2 giwang, 1 permata, 3 mainan kalung dan 15 cincin emas. Dengan kerugian Rp 100 juta rupiah. Tersangka dikenai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *