KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri berkopiah) dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta maaf karena pernah mengeluarkan pernyataan Panitia khusus Angket KPK (Pansus Angket KPK) bisa dikenakan pasal menghalangi penyidikan kasus korupsi (obstruction of justice).

“Mengenai obstruction of justice saya memohon maaf,” kata Agus Rahardjo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (12/9).

Agus mengakui menyadari ada yang tidak tepat setelah mempelajari pasal tentang menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Baca juga:  Ketua Dewan Ngaku Hanya Fasilitasi Satu Hibah

Menurutnya, pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada lembaga atau institusi, melainkan hanya untuk pribadi-pribadi.

Namun, Agus menekankan bahwa ucapan tidak sama sekali tidak diniatkan untuk mengancam Pansus Angket KPK DPR RI. “Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengancam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang,” ujarnya.

Pasal obstruction of justice dipersoalkan sejumlah anggota Komisi III DPR yang juga tergabung dalam Pansus Angket KPK DPR RI. Anggota Komisi III merangkap anggota Pansus Angket KPK, Junimart Girsang menyebut statemen Agus Rahardjo tidak seusai dengan kemampuan dan keahliannya sebagai Ketua KPK.

Baca juga:  Menilai Kinerja Satgas Saber Pungli dan KPK

Sebagai simbol dari lembaga anti korupsi, menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, Agus Rahardjo harus paham tentang apa yang disampaikan kepada publik, harus paham tentang nilai hukum, dan dampak dari apa yang disampaikan.

“Apa maksud statement Pak Agus bahwa bisa diterapkan kepada pansus sesuai dengan Pasal 21 obstruction of justice,” kata Junimart Girsang‎.(hardianto/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *