JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menegaskan pasal-pasal UU Kesehatan sudah tegas dan jelas menyatakan dalam keadaan darurat rumah sakit (RS) dilarang menolak pasien. Selain itu juga tidak boleh meminta uang muka.

“RS itu wajib menjalankan fungsi sosial kemanusiaan, pelayanan yang adil, jujur, dan demokratis,” katanya dalam diskusi forum legislasi bertema “Kasus Bayi Debora, Perlakukan RS Sesuai UU Kesehatan?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).

Kalau terbukti RS melanggar UU, menurutnya wajib dievaluasi. Dia menyayangkan terlambatnya respon Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek atas kasus meninggal dunia Debora akibat RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat tidak segera menangani.

Baca juga:  Realisasi PEN 2021 Capai 53 Persen

Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung karena pihak keluarga tidak mampu membayar uang muka seperti yang diminta pihak RS, hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu (3/9).

Khusus untuk kasus Deborah tersebut, Wafiroh mengusulkan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RS Mitra Keluarga yang diharapkan mampu mengungkap kasus tersebut. Misalnya apakah terlalu mudahnya izin pendirian RS, mahalnya biaya operasional sehingga RS berorientasi finansial dan bisnis, sehingga kalau terbukti melanggar maka izinnya harus dicabut.

Baca juga:  THR dan Gaji 13 Diharapkan Perbaiki Kinerja ASN

“Sebaiknya dicabut dulu izin untuk dijadikan pelajaran. Untuk selanjutnya dilakukan investigasi, agar mengetahui apa yang salah dengan sistem RS kita ini,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak izin RS Mitra Keluarga dicabut untuk menjadi pelajaran bagi RS di seluruh Indonesia. Dari penjelasan sementara, Debora ternyata terdaftar sebagai pasien BPJS.

Menurut Saleh, pembayaran dengan BPJS itu bukan berarti gratis, melainkan masyarakat tetap membayar. Hanya saja yang membayar adalah negara. “Anggaran untuk kesehatan itu sekitar Rp 34 triliun. Jadi, kalau RS Mitra Keluarga mengembalikan uang pasien karena sudah dibayar BPJS itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Baca juga:  Perpres Kortastipidkor Respons Efektif Pemberantasan Korupsi

Saleh mengingatkan pendirian RS itu harus sesuai dengan UU Kesehatan. Yaitu setiap RS harus berorientasi kemanusiaan, bukan finansial. “Itulah yang menjadi catatan Komisi IX DPR. Sebab, negara ini wajib melindungi setiap warga negara. Karena itu kasus Debora ini menjadi motivasi untuk kita agar tidak diam. Semua harus bergerak khususnya pers,” katanya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *