DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggerebek perumahan di Perumahan Bali Arum di Jalan Gunung Salak, Padangsambian, Sabtu (11/3). Alhasil polisi meringkus pengedar narkoba wanita, Maria Imelda (41) dan diamankan sabu-sabu (SS) serta ineks.
Selain itu disita dua pucuk airgun laras panjang, dua pucuk airgun bentuk pistol, belasan peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Ternyata tersangka Imelda mengaku diperalat kakak tirinya berinisial FRD dan hingga saat ini sedang diburu. “Barang-barang itu semuanya milik FRD, makanya kami masih memburunya. Kalau tersangka Imeda dijerat Undang-undang narkotika. Bila FRD ditangkap, selain Undang-undang narkoba, dia juga dijerat Undang-undang darurat. Senpi dan amunisinya itu ilegal,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kapolsek Denbar Kompol Wisnu Wardana, Senin (13/3).
Tersangka berasal dari Pedemangan Barat, Jakarta Utara. Terungkapnya kasus itu berawal laporan masyarakat jika di TKP dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Selain itu, banyak orang tidak dikenal masuk ke rumah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Reskrim Polsek Denbar dipimpin Kanit Iptu Aan Saputra melakukan penyelidikan.
Saat tersangka berada di dalam rumah, polisi melakukan penggerebekan. Tersangka kaget bukan kepalang saat petugas mengepung tempat tinggalnya. Setelah tersangka ditangkap, dilanjutkan dengan penggeledahan. Hasilnya diamankan satu plastik klip besar berisi SS seberat 52,04 gram, satu plastik klip besar berisi SS seberat 15,50 gram, satu paket SS dibungkus tisu di dalam bungkus rokok seberat 5 gram dan tiga paket plastik klip kecil berisi SS masing-masing paket seberat 1 gram.
Selain itu juga diamankan delapan ekstasi warna coklat, 25 ineks warna merah, dua alat isap SS atau bong, satu buah HP, satu timbangan digital, dua pucuk airgun laras panjang, dua pucuk airgun bentuk pistol, enam magazen untuk airgun, satu magazen diduga untuk senpi jenis FN, 13 peluru tajam kalliber 3,2 milimeter, satu peluru tajam kaliber 4,2 milimeter. Polisi juga mengamankan 12 peluru karet kaliber 9 milimeter, 12 buah peluru cis, tujuh peluru hampa dan 5 peluru tajam kaliber 2,2 milimeter.
“Tersangka tidak punya pekerjaan. Dia sejak dua bulan lalu tinggal bersama kakak tirinya di TKP,” tegas Kapolresta.
Selama tinggal di sana, tersangka disuruh mengedarkan barkoba tersebut. Otaknya adalah FRD. Awalnya mereka dapat kiriman 120 gram, sedang beredar 40 gram. Barang bukti yang kami amankan 76 gram dan 33 butir ineks. (kerta negara/balipost)