MANGUPURA, BALIPOST.com – Penurunan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Badung, diharapkan menutupi pendapatan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang anjok akibat pandemi COVID-19. Bahkan, realisasi pada Mei yang diterima Juni 2021, sektor BPHTB berkontribusi Rp 43 miliar padahal dari pajak hotel hanya mendapatkan Rp 15 miliar dan sektor restoran sebesar Rp 12 miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Minggu (29/8). Menurut politisi PDI Perjuangan ini penurunan harga NJOP ini penting lantaran di masa pandemi seperti sekarang ini pajak PHR tidak lagi bisa diandalkan sebagai pendapatan utama daerah.
“Untuk saat ini justru BPHTB yang berpeluang mendongkrak pendapatan Badung. Terbukti, dalam beberapa bulan terakhir pajak BPHTB bahkan mampu mengalahkan pendapatan dari PHR. Ini bukti lho, bahwa geliat transaksi jual beli tanah di Badung masih cukup tinggi. Pajak BPHTB bisa mengalahkan PHR, makanya kami mendesak NJOP segera dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk saat ini penyesuaian harga NJOP baru dilakukan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara. Sementara Kecamatan Petang, Abiansemal dan Mengwi belum dilakukan penyesuaian.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memberikan respons positif terhadap adanya desakan untuk menurunkan harga NJOP di Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta bahkan mengaku sudah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyiapkan langkah berkenaan dengan penurunan NJOP ini guna meningkatkan pendapatan daerah dari hasil BPHTB.
“Udah, udah, kita udah rapat tiga kali berkenaan dengan penyesuaian NJOP ini. Sehingga ini merupakan sebuah kebutuhan. Dan tidak lama lagi akan diputuskan oleh Dinas Pendapatan,” katanya.
Pihaknya pun yakin dengan penurunan NJOP ini pendapatan daerah dari pajak BPHTB bisa digenjot. Hanya saja, berapa persentase pendapatan yang diproyeksikan dari penyesuaian NJOP ini, Giri Prasta belum berani membeberkan. Yang pasti, menurut dia, pasti akan ada peningkatan lantaran transaksasi pasti akan lebih banyak.
“Kami berfikirnya sederhana, kami meyakinan dengan penyesuaian NJOP ini transaksi yang dilaksanakan di Kabupaten Badung dan BPHTB nya juga sehingga ini akan memberikan peluang paling tidak meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak PBHTB,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)