Suasana sidang pemeriksaan terdakwa, IB Gede Subamia secara virtual, Senin (23/8). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah memeriksa ahli dan pemeriksaan terdakwa, pada Senin (30/8) sidang kasus dugaan korupsi di bank BUMN dengan terdakwa mantan mantri, Ida Bagus Gede Subamia, agendanya adalah tuntutan. Namun sidang ditunda.

Srbab, JPU dari Kejari Badung mengaku belum siap dengan tuntutan, sehingga mohon pada majelis hakim menunda hingga Rabu pekan depan. “Sidang ditunda Rabu depan,” ujar JPU sekaligus Kasipidsus Kejari Badung, Dewa Lanang Arya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Kadek Agus Suparman. “Tadi rencananya pembacaan tuntutan. Namun dalam persidangan, sidang ditunda karena jaksa belum siap,” ujar Agus Suparman.

Baca juga:  Pembuang Limbah Didenda Rp 1,5 Juta

Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian KUR kepada debitur yang dikeluarkan unit di Nusa Dua dan Kuta. Atas peristiwa itu, negara dalam hal ini pihak bank dirugikan sekitar Rp 890,5 juta. Kerugian ini dihitung projusticia audit bank itu.

Terdakwa dalam menyalurkan kredit tidak memegang prinsip kehati-hatian. Semestinya terdakwa dalam memberikan KUR bersifat jujur, objektif, cermat, sehingga menimbulkan kredit yang sehat.

Baca juga:  Warga Tanjung Benoa Ketog Semprong Hadiri Sidang Tahura

Namun terdakwa sebagai mantri bank, melalukan prakarsa kredit dengan cara manipulatif. Yakni, dengan meminjam nama-nama debitur untuk dipakai terdakwa sendiri dalam melakukan permohonan pinjaman KUR maupun KUPEDES (topengan kredit) serta mengambil sebagian atau seluruhnya dana KUR yang dimohonkan para debitur.

Aksi terdakwa kemudian diketahui oleh saksi I Komang Sudarsa selaku Asisten Manager Bisnis Mikro di cabang tempat terdakwa bertugas. Karena dia menerima laporan lisan dari saksi I Nyoman Suardika yang saat itu sebagai Kepala Unit Cabang Kuta.

Baca juga:  Disusun Berdasarkan Kondisi Riil di Bali, Ini Harapan Diterbitkannya 3 Pergub Baru

Dari sana diketahui ada nasabah yang nunggak pembayaran kredit. Saksi kemudian mengecek pada nama nasabah dimaksud. Namun jawabannya sesuai dengan kewajibannya yang dia bayar sudah dilakukan.

Saksi Suardika kemudian melihat dugaan adanya kredit tempilan atas nama debitur. Sehingga dilaporkan. Setelah dilakukan audit, diketahui adanya manipulasi data dan dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa Ida Bagus Gede Subamia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *