Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, memberikan atensi khusus keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di wilayahnya. Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meminta Bagian Perekonomian untuk melakukan audit eksternal guna memahami anatomi lembaga keuangan milik desa adat ini.

Hal itu diungkapkan Bupati Badung menyikapi adanya sejumlah LPD yang tersangkut masalah likuiditas akibat terdampak pandemi COVID-19. Kasus teranyar yang menerpa LPD di Gumi Keris adalah LPD Desa Adat Kuta yang dihebohkan dengan penarikan uang tabungan dan deposito oleh nasabah lantaran dikabarkan bangkrut.

Giri Prasta ditemui usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Badung, Senin (30/8), mengatakan pihaknya menyampaikan melalui Bagian Perekonomian seluruh LPD di Badung dilakukan audit dari pihak eksternal. Ketika dilakukan audit eksternal, nantinya dapat memahami anatomi dari tubuh LPD tersebut.

Baca juga:  HPN 2019, Astra Motor Bali Beri Kejutan ke Insan Pers

“Tujuan saya misalnya, kalau telinganya sakit kami akan bawa ke THT kalau perutnya sakit kami akan obati dengan memberikan obat sakit perut,” ungkapnya.

Dikatakan, banyak LPD yang diaudit oleh eksternal yang bertujuan nanti memberikan bantuan atau stimulus agar LPD bisa hidup dan bangkit. Karena itu, pihaknya acap kali mewanti-wanti agar dilakukan audit secara eksternal.

“Kita perbaharui, kita baguskan ke dalam karena saya tidak mau nantinya ada permasalahan LPD yang tidak baik. Bahkan, sampai kolabs tanpa kita lakukan sebuah gerakkan. Nah, sebelum itu terjadi maka yang saya pikirkan adalah saya harus mampu memberikan stimulus kepada LPD ke depannya ini dengan tiga catatan itu tadi,” jelasnya.

Baca juga:  Fokus Penguatan, BPD Hadirkan UMKM di Pasar Rakyat

Kabag Perekonomian, A.A. Sagung Rosyawati saat dihubungi Selasa (31/8) mengatakan, audit LPD pernah dilakukan pada 2017 hingga 2018 dengan total LPD yang diaudit mencapai 111 LPD. Capaian ini terdiri dari 85 LPD di 2017 dan 26 LPD di 2018.

“Pada prinsipnya, Bapak Bupati berkeinginan agar pengelolaan LPD di Kabupaten Badung menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dengan audit secara rutin. Jumlah LPD di Badung sebanyak 122, yang diaudit dengan biaya APBD jumlahnya 111 LPD, sisanya karena sudah audit dengan biaya sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Dana LPD Digunakan Maksiat, Peran LPLPD Dipertanyakan

Dijelaskan, audit LPD dilakukan sesuai dengan Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 pada Pasal 20 disebutkan audit dilakukan oleh Panureksa, LPLPD; dan/atau Lembaga Auditor yang ditunjuk. Sedangkan, pada Pasal 21 menyatakan bahwa pemprov dan kab/kota dapat membantu pembinaan umum dan pengawasan LPD melalui APBD.

“Mulai tahun ini, tupoksi pembinaan LPD ada di Dinas Kebudayaan. Menurut info Pak Kadisbud, audit LPD dianggarkan di APBD 2022 dengan jumlah terbatas sesuai dengan kemampuan APBD,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *