kulit
Penyelundupan kulit babi digagalkan jajaran unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), Kamis (13/9) pukul 01.30 wita, menggagalkan penyelundupan komoditi kulit babi dari Jogjakarta ke kota Negara, Jembrana, melalui jalur darat.

Dari informasi, komoditi yang hendak diselundupkan adalah kulit babi beku yang tersimpan rapi dalam plastik dan juga berlapis karung (kampil) warna putih dan dimuat dengan kendaraan ekspedisi Gunung Harta.

Baca juga:  Didukung 4 Hakim Pratama Baru, PN Semarapura Siap Tuntaskan Tunggakan Perkara

Namun upaya penyelundupan itu  berhasil digagalkan berkat kejelian petugas melakukan pemeriksaan terhadap orang, surat-surat, kendaraan dan barang bawaan masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk.

Ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk ekspedisi nopol DK 9362 GH yang dikemudikan oleh Andhi Pramono (38), asal Surabaya, Jawa Timur ditemukan 6 karung palstik (kampil) warna putih yang didalamnya berisi kulit babi beku seberat 554 kg.

Baca juga:  BI Karantina Uang Sebelum Diedarkan Kembali

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Kamis (13/9) mengatakan saat diminta dokumen pengiriman komoditi tersebut, pengemudi ekspedisi tersebut tidak bisa menunjukkannya.

Karena pengirimannya tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan Karantina dari daerah asal maka kulit babi tersebut diamankan berikut kendaraan dan pengemudinya.

Kanit juga mengatakan enam karung kulit babi tersebut termasuk komoditi yang diatur pengirimannya dalam UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Hewan, satwa, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal. “Barang bukti kulit babi tersebut kami sudah limpahkan kepada pihak Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk dilakukan tindakan Karantina,” jelas Muliyadi. (kmb/balipost)

Baca juga:  AS Berlakukan Kebijakan WNA Belum Divaksin Dibawah Usia 18 Bebas Karantina
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *