Fadli Zon. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Pimpinan DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Tindakan ini dinilai di luar kebiasaan, karena lazimnya surat penundaan pemeriksaan diminta oleh kuasa hukum tersangka.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui menandatangani permintaan penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. “Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

Baca juga:  66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar Dipecat

Adapun surat penundaan pemeriksaan itu, menurut Fadli, atas permintaan Novanto sebagai masyarakat biasa. Menurutnya, surat tersebut atas sepengetahuan pimpinan DPR yang lain. “Meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Novanto. Diketahui (pimpinan DPR). Meneruskan, suratnya juga dibacakan,” tegas Wakil Ketua umum Partai Gerindra itu.

Fadli menampik tindakannya memenuhi permintaan Novanto untuk mendesak KPK menunda pemeriksaan rekan sejawatnya itu sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan menabrak ketentuan perundangan. Aspirasi, menurut Fadli Zon sebagai hal yang biasa dilakukan oleh pimpinan DPR.

Baca juga:  Ketua KPK Minta Maaf kepada Pansus DPR 

“Kalau meneruskan aspirasi itu sesuai undang-undang, itu biasa saja. Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim itu tetap sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Sebagai permintaan meneruskan, istilahnya itu,” jelasnya.

Lazimnya, surat permintaan penundaan pemeriksaan dilakukan oleh pengacara terperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun kali ini Novanto memilih jalur lain. “Itu kan terserah. Tapi aspirasi masyarakat saya kira undang-undang itu kita kan harus meneruskan tapi apapun tindakannya tergantung sesuai undang-undang,” tegas Fadli Zon. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Perda RTRWP Diubah, Walhi Bali Ajukan Protes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *