Polisi memperlihatkan bukti dan tersangka kasus judi tajen di Tegalbandeng Barat. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana menggerebek judi tajen, Jumat (3/9) siang di sekitar Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara. Satu orang pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti judi tajen.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Minggu (5/9) pagi, mengungkapkan pihaknya mengamankan INS alias Sugik (43) asal Banjar Puana, Desa Tegalbadeng Barat. Pelaku ini diketahui sebagai penyelenggara judi.

Baca juga:  Berhasil Ditangkap, Kapolres Jembrana Beber Kronologi Kaburnya 3 Buron

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti judi, seperti kurungan hingga uang cuk. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapati informasi dari masyarakat, sekitar pukul 14.00 WITA terkait judi tajen.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana bergerak ke TKP di Desa Tegal Badeng  barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tepatnya di salah satu tanah kosong. Didapati orang sedang melakukan kegiatan judi sabung Ayam.

Baca juga:  Pemasok Barang dari Luar Desa ke Pasar Tradisional Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Kemudian penyelenggara judi tajen, INS, diamankan berikut para pemain serta barang bukti. “Kita amankan penyelenggara, termasuk uang cuk Rp 525 ribu dari pelaku penyelenggara,” terangnya.

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu buah kurungan ayam, satu set taji, dua taji lepasan, benang berwarna merah yang sudah terpakai, sembilan ekor ayam hidup dan delapan ekor mati, serta satu bilah pisau dan tiga paha ayam. Atas perbuatan tersangka, polisi menerapkan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Terusik saat Pesta Miras, Buruh Proyek Main Keroyok
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *