JAKARTA, BALIPOST.com – Pimpinan DPR ternyata tidak satu suara menyikapi surat permintaan dewan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memastikan surat yang mengatasnamakan kelembagaan DPR itu bukan surat resmi. Ia juga membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahwa surat itu telah mendapat persetujuan semua pimpinan DPR.
“Konteksnya saya luruskan, surat itu bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara Alat Kelengkapan Dewan. Tetapi, surat dari Pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi Komisi III, Komisi Hukum DPR,” kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Wakil Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini memastikan bahwa surat tersebut atas nama pribadi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sebagai bidang Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolhukam). “Tapi konteksnya saya luruskan konteksnya itu surat bukan resmi. Kalau surat itu menyasar ke saya itu perlu saya jelaskan, ada apa. Jadi kalau ini hanya meneruskan hanya mekanisme administartif,” tandas Taufik. (Hardianto/balipost)