Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin menunjukan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bergerak cepat. Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli Zon, yang menyurati KPK meminta menunda pemeriksaan terhadap Setya Novanto hingga proses praperadilan selesai. “Melaporkan Fadli Zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR. Yang mana atas peristiwa mengirim surat kepada KPK yang isinya meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai,” kata Boyamin saat ditemui di MKD DPR.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Harapkan Desa Kutuh Jadi “Role Model” Tingkat Nasional

Ia menilai ada yang janggal dari surat tersebut. Meski Fadli mengaku surat tersebut seperti halnya pengaduan masyarakat biasa, bukan sebagai pimpinan DPR. “Saya memahami surat itu sebagai manusia dewasa yang punya akal kalau toh itu dimaksudkan hanya surat biasa masyarakat mengadu, berarti cukup dikirim lewat pos saja, suratnya pengantar saja,” katanya.

Boyamin menegaskan surat permohonan yang mengatasnamakan DPR itu jelas sebagai bentuk intervensi DPR kepada KPK. “Dan mengintervensi proses penegakan hukum. Kode etik lembaga ini atau pimpinan dewan dalam hal ini Fadli Zon untuk kepentingan pribadi dan golongannya, artinya temannya (Setya Novanto),” kata Boyamin.

Baca juga:  Dituntut 18 Tahun, Pemilik Puluhan Paket SS Dibui 13 Tahun

Surat ‘kontroversial” ini berawal ketika Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI, Hani Tahapsari pada Selasa (12/9) menyambangi KPK dengan membawa surat berisi permintaan agar lembaga itu menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

“Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lain KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan,” katanya di Gedung KPK Jakarta.

Baca juga:  Terlibat Sabu dan Senpi, WN Prancis Hanya Diganjar Segini

Dalam surat tersebut, pemimpin DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum dan meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *