Zaenal Tayeb saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Polres Badung telah menetapkan pengusaha yang juga mantan promotor tinju, Zaenal Tayeb sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akte autentik jual beli aset di Cemagi, Mengwi, Badung. Bahkan pengusaha berdarah Bugis itu ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam.

Sementara pihak Kejari Badung sudah menerima SPDP dalam kasus tersebut. Bahkan kejaksaan pimpinan I Ketut Maha Agung itu telah menunjuk tiga jaksa untuk meneliti berkas perkara dari Polres Badung. “Untuk jaksa peneliti sudah ditunjuk tiga orang. Mereka adalah Indra Thimoty, Ramdhoni dan Karoen nasution,” ucap Kasiintel Kejari Badung, Made Gde Bamax Wira Wibowo, Senin (6/9).

Baca juga:  Kasus Korupsi Kredit Bank, Kejari Badung Eksekusi Tanah di Pejeng Kaja

Informasi lainnya, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2021. Namun baru dilakukan penahanan pada Kamis (2/9). Zaenal dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020. Turut sebagai terlapor adalah Yuri Pranatomo.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan intensif, pada Kamis (2/9) pukul 19.00 WITA, Zaenal Tayeb dibawa ke sel. “Tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Pemeriksaannya atas dugaan seputar tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi,” tegas sumber. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Berhutang hingga Seratusan Triliun, Kasus Keuangan Garuda Indonesia Dilaporkan ke Kejagung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *