Zaenal Tayeb. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Mengwi dengan tersangka Zaenal Tayeb sudah dikirim ke Kejari Badung. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Badung sedang menunggu petunjuk jaksa.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi membenarkan berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Badung. “Sekarang penyidik menunggu jawaban dari pihak jaksa, apakah ada perbaikan atau P21 (lengkap),” ujarnya.

Baca juga:  Sidang Korupsi, Mantan Ketua BUMDes Sebut Ada Belasan Kelompok Peminjam

Jika berkas tersebut dinyatakan P21, kata Sudana, penyidik akan menindaklanjutinya dengan melimpahkan tersangka Zaenal. Sudana menegaskan kasus ini sedang berproses dan dia berharap kasus ini bisa segera dilimpahkan.

Ditanya kondisi Zaenal, Sudana mengungkapkan sejak dilakukan penahanan promotor tinju Bali ini dalam keadaan sehat.

Seperti diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Badung, Kamis (2/9) memeriksa promotor tinju Bali, Zaenal Tayeb. Zaenal diperiksa diduga terkait kasus tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Usai diperiksa, sekitar pukul 19.00 WITA, Zaenal ditahan dan dimasukan ke sel Rutan Polres Badung. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Eksepsi Zainal Tayeb Ditolak, Hakim Ungkap Alasannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *