DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah penyesuaian kembali dilakukan pemerintah dalam penerapan PPKM levelling yang berlaku di Jawa-Bali. Aturan penyesuaian ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Jawa-Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Di Inmendagri terbaru ini, wilayah aglomerasi Bali diizinkan melakukan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Tercantum, kabupaten/kota di Bali, yaitu Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Bangli, Karangasem, Klungkung, Buleleng, dan Denpasar melakukan uji coba pembukaan mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.
Aturannya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen
dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap
semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan terkait.
Walau sudah diizinkan buka, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan dan mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Selain itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan
ditutup.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers virtualnya disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9) malam mengungkapkan ada sejumlah penyesuaian yang boleh dilakukan masyarakat. Termasuk, wilayah yang menjalankan PPKM Level 4.
Salah satunya, mal dan pusat perbelanjaan di Bali akan melakukan uji coba protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Akhirnya, mal di Bali diizinkan melakukan uji coba setelah dalam sepekan ke depan menjadi satu-satunya wilayah aglomerasi di Jawa-Bali yang melanjutkan level 4. “Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” terangnya.
Aplikasi PeduliLindungi
Dalam Inmendagri ini juga diatur terkait aktivitas ekonomi yang mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Perusahaan sektor essensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah
administrasi perkantoran. Selain itu, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum, masih sama dengan Inmendagri sebelummya. Yakni warung makan/warteg, pedagang kaki lima,
lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan Pemerintah Daerah. (Diah Dewi/balipost)