Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan) bersalaman dengan pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna, Rabu (13/9). (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – DPR menolak rencana dibolehkannya hutan desa di kawasan hutan lindung. Kawasan hutan lindung harus steril dari perambahan atau pembukaan lahan baru bagi aktivitas manusia.

Penolakan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpim Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9). Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono yang mengajukan interupsi mengatakan program membuka hutan desa di dalam kawasan hutan lindung mengancam kelestarian ekosistem hutan.

Kekayaan flora dan fauna hutan tak boleh diganggu. Apalagi, hutan juga bisa jadi sumber bahan baku pembuatan obat-obatan.

Baca juga:  Jaga Kesehatan Laut, Program Satu Bulan Tak Tangkap Ikan akan Diterapkan

Interupsi disampaikan saat paripurna yang dihadiri Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya membahas pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Minimata Convention on Mercury atau Konvensi Minimata mengenai Merkuri. Konvensi mengenai Minimata sendiri disetujui paripurna DPR. “Kami sangat keberatan, karena jumlah hutan lindung kita sangat sedikit. Harusnya steril dari penggunaan apapun untuk manusia. Kta punya flora fauna di dalamnya yang tidak boleh diganggu ekosistemnya. Ini sangat bermanfaat untuk kepentingan pariwisata kalau ekosistem hutan bisa dipertahankan,” kata anggota Komisi VI itu dalam interupsinya.

Baca juga:  Saksikan Latihan Mekepung, Bendesa Yeh Kuning Ditebas ODGJ

Ia mengaku khawatir bila hutan desa berdiri di tengah hutan lindung, akan ada ancaman kebakaran hutan. Di sisi, politisi Partai Gerindra ini mengkritik aksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menenggelamkan kapal asing dengan cara pemboman. Sebab, cara ini dinilai merusak ekosistem laut dan bertentangan aturan International Maritime Organization (IMO) dan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dari PBB.

Ia mencontoh, pada pemboman kapal di Pangandaran, Jawa Barat, telah merusak ekosistem laut. Karena saat diledakkan, kapal tidak pecah seluruhnya dan ternyata kapal tersebut juga masih menyimpan 100 ton bahan bakar. Akhirnya, laut pun tercemar oleh tumpahan bahan bakar

Baca juga:  Berlangsung Tertutup, Kapolda Bali Paparkan Kondisi Terkini

Bambang berharap Menteri KKP bisa menggunakan cara lain selain dengan cara-cara yang berpotensi merusak ekosistem laut. Untuk itu, ia mendesak Menteri KLH bisa memberi masukan kepada Menteri KKP agar tak lagi menenggelamkan kapal dengan mengebom dekat pesisir pantai. “Penenggelaman boleh seperti dilakukan Australia di laut dalam. Itu pun tidak diledakkan. Pengeboman bisa mengotori laut, menimbulkan polusi, dan merusak ekosistem,” katanya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *