ormas
Salah seorang oknum anggota ormas yang diduga memeras pedagang martabak ditangkap polisi. (BP/kmb)

NEGARA. BALIPOST.com – Jajaran Polsek Mendoyo, Jembrana, Selasa (12/9) sore lalu menangkap seorang oknum anggota ormas Nyoman Gede Adi Suarnita alias Yoga (34), asal Banjar Batuagung, Desa Batuagung, Jembrana karena memeras seorang pedagang martabak.

Pelaku memeras Iswanto (33), seorang pedagang martabak asal Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana yang berjualan di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Mendoyo.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kapolsek Mendoyo Kompol A.A Sukasana dan Panit I Reskrim Polsek Mendoyo, Kamis (14/9) mengatakan, oknum bendahara Ormas ini memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Baca juga:  Jangan Manfaatkan Wabah COVID-19 Untuk Kepentingan Politik

Pelaku sudah tiga kali datang kepada korban dan memungut uang bulanan Rp 30 ribu dengan alasan uang keamanan. Karena pelaku menyebut dirinya sebagai anggota Ormas, korban takut dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 30 ribu kepada pelaku.

Kapolres Jembrana mengatakan dari penangkapan, disamping mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 ribu, kunci kontak sepeda motor milik pelaku dan surat tanda anggota Ormas. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Baca juga:  TPS Dihias Mirip Lokasi Pernikahan

Dikatakan Kapolres, pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan jumlah korbannya bertambah. Namun korban-korban lain takut untuk melapor lantaran pelaku sebagai anggota ormas (ormas) yang cukup terkenal  di Bali.

Sementara pelaku yang berasal dari Desa Batuagung, Jembrana mengaku sejak setahun lalu bergabung menjadi anggota ormas  dan menjabat sebagai bendahara. Rencananya uang keamanan yang dipunggutnya dari pedagang tersebut akan dikumpulkan untuk kegiatan organisasi, seperti perayaan ulang tahun organisasi. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kategori Kegentingan Memaksa dalam Perppu Pembubaran Ormas Terpenuhi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *