Seorang pengunjung membawa papan selancarnya menyusuri Pantai Legian, Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sesuai Surat Edaran Gubernur No. 15 Tahun 2021, mulai memberlakukan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan dan daerah tujuan wisata alam. Diprediksi oleh sosiolog dari Universitas Udayana, Wahyu Budi Nugroho, pembukaan ini akan memicu fenomena “revenge travel.”

Wahyu, dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan  peningkatan wisatawan setelah dibukanya pusat perbelanjaan atau mal meski pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas merupakan fenomena yang dimaksud. “Fenomena ‘revenge travel’ memang diprediksi terjadi dan dimaklumi mengingat masyarakat sudah lama terkungkung di rumah, terutama bagi generasi milenial,” kata Wahyu, Sabtu (11/9).

Baca juga:  Tak Cukup Buka Penerbangan Internasional, Pemulihan Pariwisata Perlu Kebijakan Menyeluruh

Ia menjelaskan fenomena ini berawal ketika kegiatan rekreasi ini tergolong sebagai kebutuhan sekunder bahkan tersier, namun generasi milenial cenderung menempatkannya sebagai kebutuhan premier. Hal ini karena filsafat romantisme yang cukup memengaruhi generasi milenial.

Yaitu, seolah keutuhan dan keparipurnaan diri hanya dapat diperoleh lewat melakukan sebanyak-banyaknya perjalanan, mengalami beragam pengalaman, serta menjumpai banyak orang dengan beragam latar belakang.

“Jadi tidak heran, generasi milenial lekat dengan aktivitas traveling, bahkan berbagai penelitian turut menyebutkan jika mereka lebih memilih membelanjakan uangnya untuk traveling dibandingkan untuk membeli rumah,” katanya.

Baca juga:  Dibidik, Dugaan Penyimpangan Anggaran Bencana Pasar Badung

Dari sisi peluang, tentu ini akan sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi. Terutama bagi para pelaku pariwisata lokal yang sudah lama kehilangan pemasukan selama masa pandemi.

Dapat diprediksi, harga-harga kamar hotel pun juga akan kembali naik jika fenomena ini terjadi. Untuk mengantisipasi kerumunan dan penyebaran virus yang semakin masif diperlukan kedisiplinan pelaku usaha setempat.

Selain itu, aparat juga harus tegas dalam mengawasi prokes. Salah satunya, pembatasan pengunjung pada pusat perbelanjaan. “Kalaupun mall dibuka 100 persen kondisinya mungkin tidak akan sama seperti sebelum pandemi karena bagaimanapun ada masyarakat yang tetap merasa was-was untuk ke tempat publik, dan ini lebih didasari pada karakter pribadi, ada juga yang hati-hati, ada yang santai-santai saja,” katanya.

Baca juga:  Jarang Ditemui, Komoditi Pertanian Lokal Berkualitas

Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menyatakan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 21.00 WITA. Selain itu, dilakukan uji coba pembukaan obyek wisata alam dan desa wisata. (kmb/balipost)

BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *