Sergei Chernykh dideportasi dari Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi warga negara Rusia. WN Rusia bernama Sergei Chernykh ini sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran narkotika.

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Sergei melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan Sergei diketahui masuk ke Indonesia pada 26 April 2012. Kemudian, masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 10 Juli 2021, sebelum akhirnya dideportasi.

Baca juga:  Ratusan WNA Masih Datang ke Bali, Tiongkok di Peringkat Pertama

Sebelum pendeportasian, warga Rusia tersebut wajib dites RT-PCR dan tes cepat antigen kepada petugas pengawalan dengan hasil negatif. Pada pukul 09.45 WITA petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tiba Pukul 10.15 WITA.

Selanjutnya boarding pada pukul 11.40 WITA dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Petugas kami bersama dia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB (jadwal) yang kemudian menaiki shuttle bus menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tuturnya, Jumat (17/9).

Baca juga:  Desa Adat Tanglad Kukuhkan Awig-awig

Selanjutnya dijadwalkan tiba di Terminal 3 pukul 14.20 WIB dan menunggu di sekitar area check in counter Pesawat Turkish Airlines. Lalu, pukul 17.05 WIB petugas dibantu oleh pihak Turkish Airlines melakukan check in, setelah itu petugas melakukan serah terima deteni dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi.

Selanjutnya, menuju Gate 7 untuk boarding pada pukul 20.05 WIB melalui pintu keberangkatan Gate 7 dengan nomor penerbangan TK 0057 yang take off rencananya pada pukul 21.05 WIB tujuan ST Petersburg, Rusia.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Bongkar Papan Reklame Tak Berizin

Sebelumnya, pada tahun 2012 Pengadilan Negeri Denpasar melayangkan vonis selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Saat itu, pengadilan menyatakan Sergei Chernykh terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika. Barang bukti berupa 359 bungkusan yang di dalamnya berisi hasis dengan berat keseluruhan 659 gram. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *