Ilustrasi - Deretan kendaraan dari Daihatsu. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor diperpanjang sampai akhir Desember 2021 dalam rangka memacu konsumsi masyarakat kelas menengah.

“Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspons positif oleh masyarakat serta dunia usaha,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (17/9).

Perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 dan diperpanjang menjadi hingga Desember 2021 ini dikeluarkan melalui PMK 120/PMK 010/2021. Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Baca juga:  Polantas Bubarkan Trek-trekan di Jalan Seacorm

Sementara itu, kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Awalnya, diskon pajak ini diterbitkan melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Selanjutnya, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. “Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat,” ujar Febrio.

Baca juga:  Dari Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19 hingga Pedagang Picu Macet dan Semrawut

Seiring dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc pun diperpanjang sampai Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021 yang kemudian kembali diperpanjang hingga Desember 2021.

Secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 tercatat penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen dibanding periode sama tahun lalu sehingga menunjukkan geliat yang positif sebagai hasil kebijakan insentif diskon pajak. “Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi,” katanya.

Produksi mobil secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen (yoy) sehingga tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode sama.

Baca juga:  Agar Efektif, Ini Syarat Penyaluran TKDD

Kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan pada akhirnya dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada triwulan II-2021.

Berbagai capaian itu menunjukkan fasilitas diskon PPnBM memiliki multiplier effect yakni terhadap permintaan, produksi, penyerapan tenaga kerja maupun sektor pendukung seperti industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan. “Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” jelasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *