Seorang WNA bersepeda di kawasan wisata Sanur, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan kebijakan ganjil genap setelah penerapan PPKM Level 3 di Provinsi Bali akan mulai diberlakukan. Kepala Dishub Provinsi Bali, Samsi Gunarta, menjelaskan tujuan dari pengaturan ini untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, dan memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan.

Aturan sistem Ganjil – Genap kendaraan bermotor ini hanya akan dilaksanakan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Pelaksanaannya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu pada pukul 06.00-09.30 WITA dan pukul 15.00-18.00 WITA.

Baca juga:  Jembrana Target Belasan Ribu Hektar Kebun Kakao

“Ganjil – Genap mengikuti tanggal kalender. Jika Sabtu kalendernya tanggal 15 maka itu Ganjil. Plat kendaraan belakang ganjil boleh lewat atau masuk. Jika genap tidak boleh lewat atau perugas akan putar balik. Begitu seterusnya sesuai tanggal kalender,” ujar Samsi Gunarta saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9).

Berikut syarat untuk pelaksanaan kebijakan yang masih menunggu Surat Edaran Gubernur Bali untuk pemberlakuannya :

1. Berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan roda 4 dan roda 2 dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam Tulisan Putih

Baca juga:  Inmendagri No. 62 Atur Libur Nataru, Ini Pengetatan Pembatasan di Tempat Wisata

2. Sistem ini berlaku bagi kendaraan dengan TNKB sesuai dengan tanggal, kendaraan yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya

3. Sistem ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB Berwarna Dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, Kendaraan Kepentingan Tertentu, dan Kendaraan Pengangkut Logistik.

Waktu Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap:

1. Hari Sabtu, hari Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah

2. Pagi pukul 06.30-09.30 WITA, Sore pukul 15.00-18.00 WITA.

Baca juga:  Dua Kabupaten di Bali Ini Kembali ke Zona Merah COVID-19

Lokasi Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap:

1. Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar :
a) Jalan akses Pantai Matahari Terbit;
b) Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah;
c) Jalan Akses Pantai Segara;
d) Jalan Akses Pantai Shindu;
e) Jalan Akses Pantai Karang;
f) Jalan Akses Pantai Semawang;
g) Jalan Akses Pantai Merta Sari.

2. Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung :
Sepanjang Jalan Pantai Kuta, dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta-Jalan Bakung Sari. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *