DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang WNA asal Rusia dideportasi, Sabtu (18/9). Mereka ada yang dideportasi setelah habis menjalani hukuman karena kasus narkoba dan ada yang dideportasi karena massa izin tinggalnya habis.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (19/9) mengatakan, turis yang terlibat narkoba yang dideportasi adalah Vladimir Rybnikov. Dan pihak imigrasi mengatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menyelesaikan masa tahanan di LP Kelas II A Kerobokan dan diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar pada 16 September 2021, 18 September dideportasi. Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara narkoba, dia dipidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
WN Rusia lainnya yang dideportasi adalah Ekaterina Sidorenko. Perempuan ini dinilai melanggar Pasal 8 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA tersebut dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia dan tiba di Bali pada Maret 2020 masuk melalui TPI Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian karena masa izin tinggal yang telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia. (Miasa/balipost)