Suasana sepi lalu lalang wisatawan dan kendaraan di Kuta Square, Badung saat pandemi COVID-19. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penerapan sistem ganjil genap di Pantai Kuta, Badung masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat akan melakukan pembahasan lebih lanjut setelah SE diterbitkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi seizin Kadis Perhubungan Kabupaten Badung, AA. Ngr. Rai Yuda Dharma saat dikonfirmasi Senin (20/9) mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima SE Gubernur Bali terkait kebijakan tersebut. Hanya saja, pihak Dishub Badung telah mengikuti pembahasan perihal penerapan sistem ganjil genap.

Baca juga:  Gubernur Bali Keluarkan SE No. 12 Tahun 2021, Tak Ada Kabupaten Jalani PPKM Level 3

“Kami masih menunggu Surat Edaran Gubernur untuk tindak lanjutnya. Namun, berdasarkan hasil rapat waktu hari Jumat lalu di Dishub Provinsi Bali bahwa untuk wilayah wisata Kuta rencananya pemeriksaan ganjil genap ada di dua titik,” ungkapnya.

Menurutnya, dua lokasi yang akan menjadi pusat penerapan ganjil genap adalah Pertigaan Jalan Pantai Kuta hingga Jalan Bakung Sari depan KFC Kuta Square dan pertigaan Jalan Kartika Plaza sampai Jalan Bakung Sari.

Baca juga:  Divonis 7 Bulan, Wartawan Perang Pengguna Hasis Terharu

“Kendaraan yang dari Jalan Legian yang tidak sesuai plat nomornya diarahkan ke Jalan Bakung Sari. Sedangkan, kendaraan yang dari Kartika Plaza dan Bakung Sari yang tidak sesuai plat nomornya diarahkan ke Jalan Tegal Wangi,” zterangnya.

Namun demikian, pihak Dishub Badung belum memetakan anggota yang akan terlibat dalam kegiatan di lapangan. “Akan saya laporkan lagi ke pimpinan setelah SE terbit untuk tindak lanjut kami di Badung seperti apa,” tegasnya.

Baca juga:  Ingin Sensasi Spa Etnik Khas Indonesia? Yuk Ke Ethno Spa Indonesia 2017

Kebijakan ini guna menekan potensi lonjakan kasus COVID-19 akibat wisatawan yang diprediksi mengalami peningkatan setelah pembukaan sejumlah daerah tujuan wisata (DTW) di Pulau Dewata. Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan di kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Skema ganjil genap yang akan dilaksanakan berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik roda 2 maupun roda 4. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *