Pengunjung memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seiring adanya perbaikan penanganan pandemi dibarengi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan disiplin protokol kesehatan, pemerintah kembali memperlonggar aturan. Disebutkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (20/9), akan dilaksanakan uji coba pembukaan mal bagi anak di bawah usia 12 tahun.

Dalam evaluasi mingguan pelaksanaan PPKM yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Luhut mengatakan anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan pengawasan orangtua. Penerapan uji coba dilakukan di lima kota. Yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” katanya.

Baca juga:  Tiga Bulan Terakhir Kunjungan Wisman ke Badung Turun, Ada Apa?

Selain itu, ia juga mengungkapkan pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2 dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat. Kategori hijau dan kuning dapat masuk ke area bioskop. “Tadinya hanya hijau saja, sekarang yang kuning bisa masuk,” ujarnya.

Ini, artinya bagi penerima vaksinasi dosis 1 yang masuk kategori kuning sudah bisa masuk bioskop. Setelah pekan sebelumnya, hanya yang sudah divaksinasi dosis lengkap (hijau) diperbolehkan masuk ke bioskop.

Baca juga:  Hampir Sepekan, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Tunjukkan Kenaikan

Luhut juga mengemukakan pertandingan Liga 2 boleh digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor (luar ruang) juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

“Perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi,” katanya.

Luhut menyampaikan penerapan PPKM masih dilanjutkan. Pada dua minggu ke depan (21 September hingga 4 Oktober) tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 untuk Jawa-Bali.

Baca juga:  AWK Laporkan Sejumlah Orang dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Capaian ini, kata Luhut, harus disyukuri namun Presiden mengingatkan semuanya agar tetap waspada dan hati-hati. “Karena banyak negara sudah seperti ini, kemudian naik lagi dengan cepat. Ini yang harus kita waspadai, risiko kenaikan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ungkapnya.

Ia mengatakan perubahan level kini diberlakukan selama dua minggu untuk PPKM di Jawa-Bali. Namun, evaluasi tetap dilakukan tiap minggunya. “Kami tidak akan melakukan perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian masyarakat Indonesia,” katanya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *