DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya angkat bicara, terkait adanya Mahasabha Luar Biasa PHDI di Bali. Kegiatan itu diselenggarakan 18 dan 19 September di Pura Samuan Tiga, Gianyar, Bali.
Wisnu Bawa Tenaya menegaskan bahwa Mahasabha Luar Biasa PHDI tersebut tidak sah atau ilegal. Sebab, tidak sesuai dengan AD/ART PHDI.
Ia juga menyebutkan pihak berwenang menyelenggarakan MLB adalah Pengurus Harian PHDI Pusat berdasarkan usul sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah PHDI provinsi yang ada. Dan dalam hal ini terdapat keadaan darurat. “Mahasabha Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Forkom PHDI Provinsi se-Indonesia adalah kegiatan ilegal atau tidak sah. Ini tidak sesuai dengan AD/ART PHDI,” kata Wisnu, Senin (20/9).
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan Mahasabha XII PHDI, sehingga dinilai tidak tepat untuk menggelar Mahasabha Luar Biasa. “Tidak ada alasan yang tepat untuk menggelar Mahasabha Luar Biasa. Jika ada kelompok yang mengatasnamakan PHDI dengan menyebut diri sebagai Forkom PHDI Provinsi se-Indonesia, itu tidak diatur dalam AD/ART PHDI. Sehingga, mereka tidak berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa,” tegasnya.
Pengurus Harian PHDI Pusat pun menginstruksikan Kepada Ketua Umum Panitia Mahasabha XII PHDI dan jajarannya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh menyiapkan penyelenggaraan Mahasabha yang akan berlangsung 28-31 Oktober. Pengurus Harian PHDI Pusat juga meminta agar seluruh pengurus PHDI di semua tingkatan, mulai PHDI Pusat, PHDI Provinsi, hingga PHDI Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mematuhi AD/ART. “Serta menunggu undangan resmi dari panitia penyelenggara Mahasabha XII PHDI untuk ikut serta secara resmi sebagai peserta,” ujarnya. (kmb/balipost)