AMLAPURA, BALIPOST.com – Seorang wanita asal Klungkung, TYH (24), diamankan BNNK Karangasem. Ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNK Karangasem Tri Kuncoro, Rabu (22/9) mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi Krisna. Dari aplikasi ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan.
“Menerima laporan itu, pada 17 September mendatangi lokasi. Dan di sana ditemukan perempuan ini dengan lagak mencurigakan naik motor dan berhenti di lampu merah. Setelah ditanya, pelaku ini panik dan membuang barang bukti narkoba itu. Selanjutnya, petugas mengamankan wanita ini,” ucapnya.
Kuncoro, menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 klip yang diduga shabu dibungkus dengan aluminium foil dan diletakkan di dalam bungkus rokok. Selain itu juga ditemukan satu buah handphone. “Total shabu yang diamankan seberat 0,54 gram bruto atau 0,45 gram netto,” katanya.
Dia menjelaskan, pelaku menggunakan barang haram ini sejak 2015 sampai sekarang. “Hasil interogasi yang dilakukan, shabu yang dibeli itu dipakai sendiri,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)