MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Badung mulai ramai setelah penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3. Pun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat tak mau lengah dan terus memantau pergerakan penduduk pendatang (Duktang) di wilayahnya.
Kasatpol PP Badung I. Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Kamis (23/9) mengatakan terus berkoordinasi dengan perangkat desa terkait keberadaan Duktang. “Kami selalu mengkonfirmasi ke perbekel atau Lurah terkait kedatangan penduduk pendatang. Namun, untuk saat ini belum begitu banyak terlihat, karena perekonomian belum begitu banyak perkembangannya,” ungkapnya.
Menurutnya, kawasan yang mulai ramai adalah kawasan Kuta dan Kuta Utara. Hanya saja pihaknya belum merencanakan penertiban Duktang lantaran jumlah Duktang yang datang tidak terlalu signifikan. Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan berkoordinasi dengan aparat desa.
“Sementara belum diagendakan penertiban pendatang, walaupun dalam Minggu ini seputaran Kuta Utara dan Kuta agak ramai, namun kebanyakan pelancong lokal yang mencari hiburan murah meriah, sudah jenuh terkukung di rumah,” katanya.
Sebelumnya, penertiban Duktang di Gumi Keris telah dilakukan pasca Hari Raya Lebaran. Setidaknya, tim yustisi setempat telah menjaring puluhan Duktang selama penertiban yang mulai dilaksanakan 25 Mei lalu.
“Kami sudah menyisir penduduk pendatang setelah Lebaran, terakhir kami mendapatkan 42 Duktang yang sama sekali tidak melaporkan keberadaannya ke Kepala Lingkungan (Kaling) setempat,” ucapnya.
Birokrat asal Denpasar itu menjelaskan sidak Duktang yang selama ini dilaksanakan sebagai evaluasi terhadap pasca Lebaran. Kendati ada sidak Duktang, Namun demikian, pihaknya menegaskan tidak anti dengan Duktang, hanya saja mempertegas tujuan dan maksud tujuannya datang ke Bali khususnya Badung
“Jadi kesimpulan tidak kita dapatkan migrasi arus balik. Jadi yang didapat masih orang-orang yang sudah lama berada atau menetap di Badung,” sebutnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam sidak Duktang yang dilaksanakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat desa setempat. Bahkan, pihak desa juga wajib melakukan pengawasan kepada penduduk pendatang di wilayahnya.
Disebutkan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan datang ke Badung. Bahkan mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat di tipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta. (Parwata/Balipost)