Wagub Cok Ace. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama-Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (23/9).

Dalam paparannya, disampaikan terhadap pandangan Dewan mengenai Pendapatan Daerah. Dijelaskan bahwa ke depan APBD harus dirancang lebih cermat, hemat, dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang riil. Penurunan target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2021 didasarkan atas perhitungan potensi yang realistis di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

Terhadap penganggaran pendapatan Dana Transfer Pemerintah Pusat pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 telah mengacu pada Perpres 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021, PMK Nomor 17/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 230/PMK.07/2020. Dalam hal tersebut Gubernur setuju untuk terus mohon bantuan kepada Pemerintah Pusat untuk tidak mengurangi dana transfer ke daerah.

Baca juga:  Gubernur NTT Tunggu Laporan Data Akibat Gempa Bumi

Sementara itu, berkenaan dengan peningkatan Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dijelaskan bahwa target tersebut merupakan realisasi pendapatan yang bersumber dari Dividen atas penyertaan modal. Sedangkan pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah merupakan peningkatan pendapatan yang bersumber dari BLUD khususnya pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara dan RSUD Bali Mandara.

Berkenaan dengan pandangan/pertanyaan Dewan terkait Belanja Daerah, Wagub Cok Ace menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun 2021 disusun berdasarkan prinsip-prinsip efektif dan efisien serta fokus pada program prioritas dan penanganan pandemi Covid-19. Bahkan, belanja daerah yang tidak prioritas telah diturunkan secara signifikan, mengingat kondisi keuangan saat ini masih sangat terbatas.

Sedangkan dalam Peningkatan Belanja Pegawai, selain untuk mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, juga disebabkan oleh beberapa faktor. Yaitu, Pengalokasian Gaji Guru P3K Tahun 2021 yang bersumber dari DAU; PenganggaranTunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang bersumber dari SiLPA DAK NonFisik Tahun 2020; Kenaikan iuran BPJS dan iuran simpanan peserta Tapera yang menjadi beban Pemerintah Daerah; dan Peningkatan belanja pegawai BLUD akibat meningkatnya pendapatan BLUD pada Rumah Sakit Mata dan RSUD Bali Mandara.

Baca juga:  Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Jembrana Ditetapkan menjadi Perda

Mengenai peningkatan belanja hibah, disebabkan pergeseran nomenklatur kode rekening dari belanja barang dan jasa BOS ke belanja hibah BOS kepada sekolah-sekolah swasta sebesar 122 miliar rupiah lebih, yang bersumber dari dana DAK Non Fisik. Sedangkan lokasi hibah fasilitasi DPRD, sudah teralokasi sesuai kesepakatan yang tercantum dalam Perubahan KUA-PPAS.

Penurunan anggaran subsidi dan realokasi belanja bansos telah melalui kajian yang sangat cermat untuk memenuhi belanja yang bersifat mendesak terutama untuk dukungan penanganan Pandemi Covid-19 serta defisit anggaran yang perlu dijaga dalam batas yang wajar. Penambahan belanja modal peralatan dan mesin dialokasikan untuk belanja modal alat-alat praktek siswa, alat praktikum, mebel dan peralatan lainnya pada sekolah, yang dananya bersumber dari Dana BOS Tahun 2021 dan sisa Dana BOS Tahun sebelumnya.

Terhadap penurunan belanja modal gedung dan bangunan, disebabkan karena anggaran tersebut dialihkan ke belanja modal tanah dan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan untuk memenuhi kebutuhan perencanaan anggaran Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang memerlukan percepatan dalampelaksanaannya, sehingga diperlukan pendetailan kembali beberapa paket pekerjaan. Sedangkan peningkatan Belanja Bagi Hasil Pajak dalam Perubahan APBD 2021 untuk memenuhi kewajiban Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebesar 75 miliar rupiah lebih.

Baca juga:  Dua Hari, Bali Cetak Rekor Baru Tambahan Harian Kasus COVID-19!! Korban Jiwa Juga Naik

Selanjutnya berkenaan dengan pandangan/pertanyaan Dewan terkait Pembiayaan Daerah, disampaikan bahwa Dana cadangan untuk pelaksanaan Pileg telah direncanakan mulai dari Tahun 2022 sebesar Rp 100 miliar. Pinjaman PEN pada Perubahan APBD Tahun 2021 tidak mengalami peningkatan, tetap sebesar 1,5 triliun rupiah, pelampauan defisit rencananya akan ditutup melalui pinjaman jangka pendek pada PT. Bank BPD Bali.

Dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sudah dilaksanakan kajian yang komprehensif berupa Studi Kelayakan (FS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Resiko Bencana dan dari sisi aspek legalitas sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Winatha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *