DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi yang dilakukan oknum mahasiwa ini tergolong berani. Ya, terdakwa Hafidz Nur Muhammad ikut terlibat dalam kasus peredaran ganja di Bali. Tak pelak, hakin PN Denpasar memvonis pria 24 tahun itu dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa langsung menerima putusan itu,” ucap kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Dewi Wulandari bersama Natha, Minggu (26/6).
Memang, JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara. Namun majelis hakim PN Denpasar, yang menyidangkan perkara ini dengan berbagai pertimbangan menjatuhkan pidana penjara pada Hafids selama 11 tahun.
Terdakwa Hafidz diadili setelah ditangkap polisi usai mengambil paket ganja seberat hampir dua Kilogram. Hafids kemudian dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.
Sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula ketika terdakwa dihubungi oleh temannya Paijo, Februari 2021 lalu, untuk dimintai tolong mengambil ganja dengan imbalan uang. Trrdakwa menyetujuinya. 3 Mei 2021 terdakwa kembali dihubungi oleh Paijo, meminta mengambil paket ganja di depan Gang Abdi, Jalan Padma Utara, Legian, Kuta. Begitu diambil, terdakwa langsung ditangkap polisi. (Miasa/balipost)