SK palsu
Ilustrasi. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan surat keputusan (SK) palsu di Kabupaten Badung, bertambah. Temuan baru ini telah diserahkan kepada pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Pengungkapan kasus ini juga melibatkan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Badung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, mengatakan SK mutasi palsu itu ditemukan setelah pihaknya menelusuri SK mutasi sepanjang tahun 2017 dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung.

“Iya ada dua SK mutasi yang kami duga tidak sah ditemukan. Kami sudah menyerahkan kepada pihak Inspektorat,” ujar Gede Wijayan Minggu (17/9).

Baca juga:  Viral di Medsos Aktivitas Gunung Agung Meningkat, Ini Pernyataan BPBD

Menurutnya, dengan temuan dua SK palsu itu total sudah ada 10 SK mutasi palsu yang terpuak. Penelusuran yang dilakukan dengan mencocokkan data kepegawaian dari masing-masing OPD dengan nomor register yang terdaftar di BKPSDM. “Ada sekitar 300 SK mutasi yang kami periksa, khusus yang tahun 2017. Penelusuran terhadap seluruh SK mutasi sesuai instruksi pimpinan,” katanya.

Sayangnya, pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara ini enggan menyebutkan dua SK mutasi palsu yang ditemukan tersebut. “Kami telah menyerahkan temuan itu kepada pihak Inspektorat. Tugas kami sebatas melakukan penelusuran, kewenangan selanjutnya ada di Inspektorat,” tegasnya.

Baca juga:  Sejak Geledah LPD Bakas di Agustus 2022, Kejari Klungkung Masih Selidiki Dugaan Korupsinya

Gede Wijaya juga kembali menegaskan, jika nanti terbukti ada oknum pegawai terlibat, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Untuk BKPSDM sendiri memiliki tugas sesuai kewenangan yaitu melakukan kajian dari segi sanksi, berdasarkan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai aturan ada tiga tingkatan pelanggaran, ringan, sedang dan berat. Untuk tingkat pelanggaran berat, sanksi hingga pemecatan,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Wijaya ada prosedur yang harus dilakukan, yakni melalui dari penyelidikan hingga  pemanggilan oleh tim penegakan disiplin pegawai. Sedangkan kewenangan menjatuhkan sanksi ada ditangan bupati.

Baca juga:  Polemik Mutasi Sekda Karangasem, DPRD akan Konsultasi ke Provinsi

Menurutnya, pembuatan sanksi pemalsuan SK mutasi mendapat atensi dari Bupati Badung. Karena itu, pihaknya bersama Bagian Hukum pada Sabtu (9/9) telah melakukan rapat perdana untuk membuat kajian dan telaah atas munculnya lima SK mutasi palsu.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Ni Luh Suryaniti, mengaku tengah bekerja melakukan penelusuran bersama BKPSDM Kabupaten Badung.

“Kami sudah melakukan penelusuran terkait SK mutasi tidak sah itu. Tentunya kami membutuhkan waktu untuk mengungkap semua itu. Kami menjalankan prinsif kehati-hatian, sehingga tidak terjadi kesalahan,” ucapnya.(parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *