DENPASAR, BALIPOST.com – Di masa pandemi COVID-19, perolehan pajak daerah, retribusi, serta transfer dana dari pemerintah pusat mengalami penurunan. Namun, Denpasar merancang naiknya salah satu pendapatan daerah dari retribusi sebesar Rp 1 miliar atau 25 persen dalam APBD Perubahan 2021 ini.
Dalam sidang paripurna DPRD Denpasar disebutkan, salah satu pendapatan retribusi yang mengalami kenaikan, yakni perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (Imta). Pada APBD Induk 2021, pos ini dirancang mampu memperoleh Rp 3 miliar. Namun, dalam APBD Perubahan 2021 menjadi Rp 4 miliar.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi dan Kompetensi Kota Denpasar, I Made Widiyasa, dikonfirmasi, Senin (27/9) mengungkapkan retribusi Imta tetap berjalan seperti biasa. Bahkan, sejak Januari 2021 sudah mampu meraup retribusi yang cukup baik, yakni Rp 3,2 miliar.
Dari data yang disampaikan, pada Januari 2021 mampu memperoleh Rp 425.690.000. Kemudian pada Februari naik menjadi Rp 429.820.000, disusul pada Maret tercapai Rp 812.070.000, April sebesar Rp 448.500.000.
Pada Mei terjadi penurunan perolehan retribusi ini, sehingga hanya mampu mencapai Rp 199.620.000, namun naik lagi pada Juni yang mencapai Rp 282.280.000, Juli sebesar Rp 235.115.000 dan Agustus Rp 387.361.950.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, SE., M.Si., mengungkapkan pihaknya secara terus menerus berupaya untuk mencapai target yang sudah ditentukan. Pihaknya mengintensifkan pengawasan ke wajib pajak serta selalu mengimbau melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan.
Hanya saja, akibat pandemi COVID-19, dunia usaha, terutama sektor pariwisata masih sangat sulit untuk bisa melakukan kewajibannya. Meski demikian, realisasi perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan, hingga saat ini disebutnya cukup baik. (Asmara Putera/balipost)